
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan, Bustam Raja Ukum, memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Way Kanan pada Rabu, 16 Juli 2025. Ia memberikan keterangan terkait pengaduan LSM GMBI mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 oleh Kepala Kampung Kedaton, yang berinisial “H”.
Bustam menjelaskan bahwa pengaduan tersebut mencakup tujuh poin temuan, yang telah disampaikan beserta bukti-bukti kepada Inspektorat. Detail pengaduan belum dapat dijelaskan secara rinci karena masih dalam proses pemeriksaan. Ia meminta awak media untuk konfirmasi langsung kepada Inspektorat untuk informasi lebih lanjut. Bustam menyatakan keyakinannya bahwa Kepala Kampung “H” telah melanggar peraturan perundang-undangan, baik Perda maupun peraturan pemerintah terkait desa.
Sebelum pengaduan resmi, LSM GMBI telah dua kali mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Kampung Kedaton, namun tidak mendapat respons. Bustam menegaskan bahwa LSM GMBI tidak mencari-cari kesalahan, melainkan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (“incrah”) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
S. Purnomo, Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, menyayangkan sikap pendamping desa yang dinilai lalai dalam memberikan saran dan masukan kepada Kepala Kampung agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mempertanyakan tanggung jawab pendamping desa yang hanya menerima gaji tanpa menjalankan tugasnya.
Ketua LSM GMBI menyatakan akan terus mengawasi proses hukum ini dan berharap Inspektorat Kabupaten Way Kanan bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam memeriksa dugaan penyalahgunaan dana desa, tanpa terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya penegakan keadilan, sekalipun menghadapi tekanan.
Darwin







