
Teropongindonesianews.com
Bondowoso, 23 Juli 2025 — Ribuan warga di enam desa Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, hidup dalam ketidakpastian hukum selama puluhan tahun karena tidak memiliki sertifikat tanah. Mereka, keturunan pekerja perkebunan dan kehutanan sejak zaman kolonial Belanda, mendiami lahan yang secara de jure dikuasai Perum Perhutani KPH Bondowoso, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, dan Balai Besar KSDA (sebagai kawasan cagar alam Kawah Ijen). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dinilai abai dan “mencuci tangan” atas permasalahan agraria yang telah menjadi bom waktu ini.
Kondisi ini diungkap oleh Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto. Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah. Sejak era reformasi, tidak ada kepala daerah Bondowoso yang berani menyelesaikan konflik agraria yang menimpa warganya sendiri.
Enam desa di Kecamatan Ijen – Sempol, Kalisat, Jampit, Kalianyar, Kaligedang, dan Sumberrejo – tidak memiliki sejengkal pun tanah dengan status hak milik warga. Lahan yang dihuni warga berada di bawah penguasaan:
1. Perum Perhutani KPH Bondowoso: Termasuk Petak 102 dan 103 RPH Blawan, lahan berbatu (rejing) yang tidak produktif secara kehutanan, namun di atasnya berdiri rumah-rumah warga.
2. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII: Dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
3. Balai Besar KSDA: Sebagai kawasan cagar alam Kawah Ijen.
Warga telah menghuni dan menggarap lahan tersebut selama bergenerasi, bahkan sejak ratusan tahun lalu (de facto), namun hingga kini belum mendapatkan pengakuan hukum (de jure) dari Pemkab Bondowoso. “Mereka tinggal di situ secara turun-temurun, tetapi negara melalui Pemkab Bondowoso belum memberikan pengakuan hukum,” tegas Eko.
Eko Febrianto mengkritik keras sikap Pemkab Bondowoso yang dinilai hanya diam dan menghindar. Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 274 huruf (h) dan Pasal 278 ayat (1) huruf (c), memberi ruang bagi Bupati atau Gubernur untuk mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri LHK untuk dijadikan permukiman.
“Namun, faktanya tidak pernah ada surat resmi yang diajukan Pemkab Bondowoso. Tidak ada kajian yang dipublikasikan, dan DPRD pun bungkam. Di mana keberpihakan mereka?” tanya Eko dengan nada kecewa. Ia menilai kegagalan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menunjukkan hilangnya keberanian pemimpin daerah dalam memperjuangkan rakyatnya.
Penting ditekankan bahwa warga Ijen bukanlah pendatang ilegal , Mereka adalah keturunan pekerja perkebunan PTPN XII (didirikan sejak 1890 oleh pengusaha Belanda, David Birne) dan pekerja kehutanan Boswezen (cikal bakal Perhutani, berdiri sejak 1858). Mereka telah membangun komunitas dan enam desa di Kecamatan Ijen. Ironisnya, negara justru memperlakukan mereka sebagai penyusup.
“Mereka bukan penggarap ilegal, mereka warga sah. Namun, karena tidak ada keberanian dari pemimpin lokal, mereka terus dipinggirkan,” jelas Eko.
LSM Siti Jenar secara resmi mengusulkan agar Petak 102 dan 103 RPH Blawan dilepaskan dari kawasan hutan Perhutani dan dialihfungsikan menjadi permukiman rakyat. Lahan tersebut dinilai tidak produktif, hanya menjadi beban Perhutani, dan berpotensi memicu konflik sosial.
“Jika Perhutani sendiri tidak bisa memanfaatkan lahannya, mengapa Pemkab tidak mengusulkan agar lahan tersebut menjadi milik warga? Ini solusi paling masuk akal dan manusiawi,” ujar Eko.
LSM Siti Jenar membandingkan situasi di Ijen dengan Desa Sumberagung, Banyuwangi, di mana pemerintah daerahnya responsif dalam menyelesaikan konflik agraria serupa.
“Banyuwangi menyelesaikan masalah, Bondowoso menghindar. Banyuwangi berdiri di samping rakyatnya, Bondowoso memilih diam. Ini perbandingan yang menyakitkan,” tegas Eko.
Eko menegaskan akan terus berjuang hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan nyata dari Bupati dan DPRD Bondowoso dalam waktu dekat, LSM Siti Jenar akan membawa isu ini ke tingkat nasional, bahkan internasional.
“Jika Pemkab tidak mau bergerak, rakyat akan bergerak sendiri. Dan kami akan berada di garis depan,” tegasnya.
Persoalan tanah di Kecamatan Ijen bukan hanya konflik administratif, tetapi menyangkut hak hidup ribuan warga. Pemkab Bondowoso berkewajiban memberikan solusi, bukan terus-menerus mengabaikan masalah ini.
“Negara hadir bukan hanya untuk menagih pajak, tetapi untuk memastikan rakyat punya tempat berpijak. Dan hari ini, Pemkab Bondowoso terbukti gagal menjalankan kewajibannya,” pungkas Eko.
Redaksi








