
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Situbondo, Muhsin Al Fajar, bersama tokoh pergerakan masyarakat Situbondo, Azis Chemot, secara resmi melaporkan pengurus BUMDes Wonokoyo Tahun Anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri Situbondo, pada Rabu, 23 Juli 2025. Laporan ini ditujukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam laporan tersebut, LSM Penjara Indonesia menyerahkan sejumlah dokumen termasuk temuan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum oleh Sekretaris BUMDes Djaya Desaku, ZN.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tersebut, setidaknya terdapat dua poin krusial yang diduga merugikan negara dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang:
1. Terdapat kas tunai sebesar Rp7.000.000,00 yang masih berada dalam penguasaan Sdr. ZN tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah. Padahal, sebagai sekretaris, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara langsung.
2. Terdapat kerugian desa senilai Rp44.800.000,00 akibat tindakan Sdr. ZN yang membagikan 16.000 buah batako kepada warga untuk kepentingan politik dalam Pilkades 2019. Aksi ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dan dilakukan di luar kapasitas serta kewenangan jabatannya.
“Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Sekretaris tidak punya hak untuk mengelola keuangan desa, apalagi menggunakan aset BUMDes untuk kepentingan politik. Ini harus ditindak secara hukum,” tegas Muhsin Al Fajar.
Sementara itu, Azis Chemot, yang turut mendampingi pelaporan, menyampaikan bahwa tindakan ini diambil atas dasar kepedulian terhadap keadilan dan transparansi di tingkat desa.
“Jangan anggap sepele penyimpangan di desa. Desa adalah ujung tombak pembangunan. Jika di sana korupsi dibiarkan, maka seluruh tatanan akan rusak,” ujar Asiz.
LSM Penjara Indonesia menyatakan siap untuk mengawal proses hukum ini secara serius dan berkelanjutan, serta mendorong Kejaksaan Negeri Situbondo untuk bertindak profesional dan objektif.
Pihak LSM juga menyebut bahwa selain kerugian keuangan, persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola dana desa dan menuntut reformasi sistem BUMDes agar tak lagi menjadi celah praktik koruptif.
BiroTIN/STB







