
Teropongindonesianews.com
PRABUMULIH – Setelah melakukan orasi damai pekan lalu, Watch Relation of Corruption (WRC) PAN RI Kota Prabumulih kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Senin (15/9). Kunjungan ini bertujuan untuk mengonfirmasi tindak lanjut atas aduan dugaan kerugian negara yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2023 dan 2024.
Kedatangan rombongan WRC dipimpin langsung oleh Ketua WRC Kota Prabumulih, Pebrianto, didampingi oleh Ketua Divisi Pengawasan WRC Pusat, Ali Sopyan, dan Ketua Divisi Pengawasan WRC Sumsel, Suandi.
Kawal Transparansi Penegakan Hukum
Pebrianto menjelaskan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya dan bertujuan memastikan setiap laporan dugaan kerugian negara diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami datang bukan hanya menyampaikan aspirasi, tapi juga mengawal proses agar penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Kami ingin tahu perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ali Sopyan dari WRC pusat menegaskan dukungannya terhadap upaya WRC daerah dalam memperjuangkan transparansi anggaran. Ia meminta pihak kejaksaan agar serius menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK demi mencegah kebocoran keuangan negara. “Jangan lamban, berikan kepercayaan pada masyarakat. Tunjukkan bahwa Kejaksaan bisa dipercaya dan dapat menegakkan hukum sesuai regulasi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Suandi menekankan pentingnya pengawasan berlapis pada setiap penggunaan dana publik. “Kami tidak ingin ada laporan yang berhenti di meja, semua harus ditindaklanjuti hingga tuntas,” ujarnya.
Komitmen Kejaksaan dalam Menindaklanjuti Laporan
Pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih menyambut baik kedatangan perwakilan WRC. Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Syafei MH, memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum. “Kami tidak diam, semua laporan pengaduan yang masuk, kami tindak lanjuti. Kemudian, ada beberapa laporan yang sudah dilimpahkan pada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih,” jelasnya.
Temuan dalam LHP BPK Sumsel tahun 2023 dan 2024 yang menjadi dasar aduan WRC mencatat beberapa poin penting terkait pengelolaan keuangan di sejumlah instansi pemerintah daerah.
Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Melalui langkah konfirmasi ini, WRC berharap masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pebrianto mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih. “Kami mengajak masyarakat tetap mengawasi dan mendukung langkah penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” tutupnya.
Pertemuan lanjutan dengan pihak Kejaksaan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen WRC untuk terus mengawal kasus dugaan kerugian negara hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Ir/Sumsel







