
Kasi Madrasah Kemenag Kota Malah Bilang Aturan Tak Baku
Teropong Indonesia News
PALEMBANG – Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Palembang menuai sorotan serius. Pasalnya, sekolah tersebut diduga secara tegas melanggar aturan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, mulai dari pelaksanaan tes baca-tulis-hitung (calistung) hingga pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Ironisnya, pejabat pembina di tingkat daerah justru terkesan membiarkan dan menyatakan aturan dari pusat tidak bersifat baku.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaksanaan PMB di madrasah telah diatur secara rinci dalam:
1. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMB Madrasah Tahun 2026/2027, yang secara tegas melarang pelaksanaan tes calistung atau tes sejenisnya bagi calon murid baru.
2. Surat Edaran Direktur KSKK Kemenag Nomor B-5/-/Dt.I.I/HM.01/01/2026 tanggal 7 Januari 2026, yang menegaskan seluruh satuan pendidikan madrasah wajib mematuhi aturan di atas.
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, yang mengatur batasan kewenangan komite madrasah dan melarang pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
4. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, yang juga melarang tes calistung sebagai syarat penerimaan murid baru.
Meski aturan sudah jelas dan tegas, di lapangan hal tersebut tidak berlaku. MIN 2 Palembang diketahui tetap melaksanakan tes calistung sebagai syarat utama penerimaan. Tes dilakukan di ruang tertutup, di mana hanya panitia dan calon murid yang diperbolehkan masuk, sementara wali murid dilarang melihat prosesnya.
Tidak hanya itu, pengumuman hasil seleksi pun tidak dilakukan secara terbuka di papan informasi sekolah, melainkan hanya disampaikan secara pribadi melalui alamat email masing-masing calon murid yang dinyatakan lulus.
Pungutan Capai Rp6 Juta Lebih
Masalah lain yang mencuat adalah adanya pungutan biaya yang cukup besar. Setiap murid yang diterima diwajibkan membayar sejumlah rincian:
– Uang komite: Rp3.500.000
– Uang pakai sekolah: Rp1.190.000
– Uang buku pelajaran: Rp1.351.000
Total: Rp6.041.000
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank tanpa menggunakan bukti penerimaan standar, padahal Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 mengatur bahwa dana komite bersifat sukarela, tidak boleh dipungut secara paksa, dan harus transparan penggunaannya.
Pihak Sekolah Bela Diri
Saat dikonfirmasi, perwakilan MIN 2 Palembang melalui staf Humas, Bahtiar, didampingi staf PTSP Supri, membantah telah melanggar aturan. Ia menyebut apa yang dilakukan bukan tes calistung, melainkan “tes kesiapan belajar” yang diperbolehkan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung.
“Dalam surat edaran itu diperbolehkan seleksi kesiapan belajar jika peminatnya banyak. Kami tidak melarang wali murid melihat, hanya saja mereka terlalu mendekat sehingga kami lakukan di ruang tertutup agar prosesnya tertib,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Senin (25/5/2026).
Terkait pungutan, ia mengakui adanya biaya tersebut namun menyebutkan ada keringanan bagi siswa tidak mampu yang melampirkan surat keterangan dari kelurahan.
Pejabat Pembina Justru Bilang Aturan Tak Baku
Sikap yang berbeda justru ditunjukkan oleh Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah sekaligus Kasi Bimas Kemenag Kota Palembang, H.M. Zaki Baridwan, S.Kom., MM. Alih-alih menegur dan memastikan aturan dipatuhi, ia justru menyatakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tidak bersifat baku.
“Selagi itu kebijakan kepala madrasah untuk mendapatkan bibit terbaik, ya silakan saja. Aturan dari pusat itu tidak mutlak. Kami hanya mengawasi, jika ada masalah baru kami turun tangan,” ujar Zaki saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Ia bahkan menilai tes calistung tetap diperlukan, meski sudah dilarang. “Tidak mungkin menerima siswa hanya berdasarkan umur. Harus ada pengetahuan dasar. Madrasah di daerah lain juga melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Terkait pungutan, Zaki menolak berkomentar panjang dan menganggap hal itu ranah komite sekolah. “Silakan tanya langsung ke komite, kami hanya mengawasi secara umum,” ucapnya dengan nada meninggi saat mengakhiri pembicaraan.
Aturan Hukum yang Di Duga Dilanggar Menurut beberapa Aktivis yang sempat memberikan keterangan terkait Kejadian tersebut mengatakan bahwa Secara hukum, tindakan MIN 2 Palembang diduga melanggar:
1. Pasal 11 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Melarang segala bentuk tes akademik sebagai syarat penerimaan murid baru jenjang dasar.
2. Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 10041/2025: Menegaskan penerimaan hanya berdasarkan usia dan domisili, tanpa tes kemampuan akademik.
3. Pasal 12 dan 13 Permenag Nomor 16 Tahun 2020: Menyatakan sumbangan komite bersifat sukarela, tidak dapat dipaksakan, dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak membebani masyarakat.
Masyarakat dan pengamat pendidikan menilai sikap Kasi Madrasah yang membiarkan pelanggaran justru mencederai semangat pendidikan yang adil dan merata. Mereka berharap Kemenag Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan evaluasi dan menindak tegas agar aturan pusat tidak dianggap sekadar anjuran yang bisa diabaikan seenaknya.
Tim Teropong Investigasi News
Sumatera Selatan








