
Teropongindonesianews.com
TUBAN – Polemik terkait anggaran “Program Desa Digital” yang menelan biaya miliaran rupiah di Kabupaten Tuban semakin memanas. Sorotan publik tertuju pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Tuban yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait program tersebut.
Sikap bungkam dinas memicu tanda tanya besar. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menilai keengganan Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban untuk memberikan penjelasan mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak publik atas informasi.
“Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas memiliki kewajiban hukum untuk menjelaskan penggunaan uang negara, apalagi dana desa yang bersumber dari APBN melalui APBD,” tegas Sugeng melalui sambungan telepon pada Jumat (19/09/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, LSM GMBI Wilter Jatim telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak dinas.
Surat klarifikasi tersebut menyoroti beberapa hal:
* Penunjukan ICON : Dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa dipertanyakan. Publik ingin mengetahui mekanisme penunjukan mitra kerja, apakah melalui tender terbuka sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau justru dilakukan secara penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas.
* Tarif Layanan : Penetapan tarif layanan internet sebesar Rp2.500.000 per balai desa juga menjadi sorotan. GMBI menilai angka ini tidak rasional karena penyedia jasa lain menawarkan harga lebih murah dengan kualitas sebanding.
* Spesifikasi Teknis : Publik juga mempertanyakan spesifikasi teknis kecepatan internet (Mbps) yang terpasang di balai desa, untuk memastikan kualitas layanan yang dibeli dengan uang negara.
Sugeng menegaskan, kebungkaman Dinas Sosial P3A PMD Tuban justru menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan program. “Sikap diam ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” ujarnya.
GMBI menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada jawaban yang memadai. Mereka berencana melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung RI. “Kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001),” tandasnya.
Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Tuban untuk membuka transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam Program Desa Digital. Keterbukaan informasi merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik dapat dikenakan sanksi jika terbukti menghalangi hak masyarakat atas informasi.
JND







