
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah- Unit Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Kamis, (25/09/2025).
Ia menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 September 2025 dini hari sekitar pukul 02:30 WIB, di rumah korban WP (57), RT 003 RW 001, kampung Fajar Asri, kecamatan Seputih Agung, kabupaten Lampung Tengah.
“Korban kehilangan 61 unit tabung gas 3 kilo(kg) berisi yang ada di dalam warung,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek menerangkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.200.000,- dan langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar
Setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Pada Selasa sore Tim Unit Reskrim Presisi Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin oleh Panit I IPDA Erza, S.H., M.H., Panit II AIPTU Eko Sugeng, S.H., Panit 3 AIPDA Andi Kurniawan (Beliuk), S.H., dan jajaran berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial RA (30) warga Bandar Jaya Barat, DA (28) dan OS (26) Warga Yukum Jaya, kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)unit kendaraan mobil Sigra warna silver, 1 (satu) buah tabung Gas 3 KG, 2 buah Linggis, 2(dua) konci pas, 1 (satu) buah Tang,” terangnya.
Saat ini, sambung AKP Dailami mengungkapkan, “Tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Pewarta: Nizar








