Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah— Usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah berinisial (YA) diduga terbukti melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu berdasarkan isi surat yang di keluarkan oleh Inspektorat Lampung Tengah pada hari Rabu, (18 /02/2026). No Surat 700.1.2/11/Inspektorat .a.V.1/2026 Hasil PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu).
Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2026 perwakilan masyarakat Lampung Tengah, Hidayat resmi melaporkan Sekwan DPRD Lampung Tengah berinisial (YA) dalam perkara tidak pernah berada di kantor selama jam kerja.
Atas hal itu, selaku pelapor Hidayat memberikan Apresiasi atas kinerja Inspektorat Lampung Tengah yang telah memproses laporannya hingga tuntas meski membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hidayat juga menambahkan, bahwa prilaku indisipliner yang di lakukan YA (Sekwan DPRD Lampung Tengah) jangan sampai terulang kembali kepada pejabat-pejabat lainnya.
Menurut Hidayat, karna prilaku semacam ini akan berdampak buruk bagi pemerintahan dan kemajuan Lampung Tengah kedepan.
“Pada hari Rabu rencananya saya akan sembelihkan satu ekor kambing di Kantor Inspektorat, itu atas ucapan rasa syukur saya terhadap Sekwan DPRD Lampung Tengah (YA) yang telah terbukti melanggar PP No 94 Tahun 2021 dan Inspektorat telah merekomendasikan kepada BKPSDM Lampung Tengah untuk menjatuhkan sanski terhadap (YA),” tegasnya.
Salain itu, Hidayat sekali lagi mendesak Plt Bupati I Komang Khoheri agar untuk segera mengganti Sekwan DPRD Lampung Tengah tersebut. “Carikan orang yang punya integritas yang paham Birokrasi serta aturan,” ucapnya.
Pewarta: Nizar







