
Teropong Indonesia News
JAKARTA, 7 Juni 2026 – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

LPKAN memuji tindakan KPK yang melakukan penangkapan langsung serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menurut LPKAN, kasus ini bukan cuma soal pelanggaran aturan, tapi sudah mengancam kedaulatan Indonesia.
Ketua I DPP LPKAN, Sugiharto, menegaskan cap resmi imigrasi adalah lambang kekuasaan negara dan tak boleh diperjualbelikan. “Kalau wewenang mengatur siapa yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia disalahgunakan, yang dipertaruhkan adalah martabat dan kedaulatan bangsa,” katanya. Hal ini sesuai Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
LPKAN menyoroti lima hal penting:
1. Menjual‑beli izin tinggal berarti mengkhianati dasar negara.
2. Dugaan rekayasa pengecekan dalam sistem digital merusak upaya perbaikan birokrasi.
3. Kasus oknum ini tak boleh menodai nama baik ribuan petugas imigrasi yang jujur dan bekerja sungguh‑sungguh.
4. Minta KPK bersama PPATK teliti laporan harta serta aliran uang para pejabat terkait.
5. Selidiki kemungkinan penyembunyian aset, misalnya lewat pembelian emas atau cara lain.
LPKAN tetap menjunjung asas “tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang tetap” dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
LPKAN pun mengimbau seluruh petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap menjaga integritas. “Zaman bebas hukum sudah berakhir. Tak ada jabatan yang kebal aturan,” tegas Sugiharto. Ia mengajak pegawai yang tahu ada pelanggaran berani melapor lewat saluran resmi demi menjaga kedaulatan negara.
LPKAN juga siap membantu mengawasi layanan imigrasi lewat jaringannya di daerah. “Indonesia yang dihormati dimulai dari imigrasi yang bersih. Pintu gerbang negara harus dijaga petugas yang jujur dan bebas korupsi,” tutupnya.
Red







