
Teropongindonesianews.com
JAKARTA, 24 Juni 2026 – Gugatan perdata Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kembali berlanjut dengan agenda Mediasi Kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang mediasi dihadiri langsung Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat Pamuji Raharjo dan Bendahara DPD LPK-RI Jawa Barat Aries Majid.
Dalam mediasi tersebut, LPK-RI menegaskan enam poin tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak konsumen pada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Salah satu sorotan utama adalah besaran angsuran yang semula Rp2.784.685 per bulan, kemudian naik menjadi sekitar Rp5.314.857 per bulan setelah angsuran ke-37. Kenaikan itu mencapai 90,86 persen.
LPK-RI juga mempertanyakan total kewajiban pembayaran yang menurut pengaduan konsumen bisa mencapai hampir Rp1,5 miliar, padahal harga rumah sekitar Rp475 juta.
Menurut LPK-RI, substansi gugatan menyangkut dugaan ketidaktransparanan informasi, perlindungan konsumen, serta perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Namun dalam proses mediasi, LPK-RI menilai BNI belum memberikan jawaban substantif atas enam poin yang diajukan. Pihak bank justru menawarkan skema restrukturisasi dan meminta konsumen menghadap ke kantor cabang.
Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Raharjo, menegaskan LPK-RI tidak akan mundur memperjuangkan hak konsumen.
“Kami tidak sedang memperdebatkan angka semata. Yang kami perjuangkan adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan transparan. Jika ada konsumen yang merasa dirugikan, kami akan berdiri di garis terdepan memperjuangkan keadilan,” tegas Pamuji.
Sementara itu, Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam menyebut perkara ini menjadi ujian bagi sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
“Hak konsumen tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Ketika masyarakat mencari keadilan, hukum harus hadir. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai kebenaran dan kepastian hukum terungkap di hadapan publik,” ujarnya.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut sektor perbankan, transparansi kredit perumahan, dan perlindungan konsumen di Indonesia. Publik menanti apakah mediasi akan menghasilkan penyelesaian yang adil atau berlanjut ke persidangan pembuktian.
“Ketika konsumen bersuara dan tidak didengar, pengadilan menjadi benteng terakhir pencarian keadilan.”
Red






