
Teropongindonesianews.com
Palembang – Menindaklanjuti pemberitaan media teropong Indonesia news terdahulu tentang betapa Bobroknya kinerja Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan Jilid II yang patut kami duga telah memiliki persekongkolan jahat dengan Kepala Sekolah SMAN 18 atas dugaan korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 yang sampai saat ini tidak mau memberikan / menjelaskan hasil audit pada sekolah tersebut.
Awak media TIN melaporkan Kepala Sekolah SMAN 18 melalui WA Banpol pada tanggal 31 Oktober 2023 tentang Dugaan adanya Korupsi penggunaan Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 di sekolah tersebut.

Lalu proses pengaduan dilanjutkan pihak Polda Sumsel ke Polresta Palembang bagian Unit Tipikor. Selama berjalannya proses di Unit Tipikor atas dugaan telah terjadinya korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 untuk kepentingan pribadi kepsek SMAN 18 Palembang.
Maka pada tanggal 5 Pebruari 2024 pihak Polresta Palembang melalui Unit Tipikor dengan Surat nomor: B/99/I/RES.3.5./2024 menyatakan bahwa pengaduan media TIN selanjutnya di limpahkan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018 dalam pasal 77 ayat 2. Dan Inspektorat salah satu Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ).
Dari proses pengaduan tadi sudah jelas bahwa Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan seharusnya mengeluarkan / menginformasikan hasil audit untuk SMAN 18 Palembang demi kepentingan dan transparansi publik.
Tapi betapa Bobroknya kinerja Inspektorat Provinsi Sumatera yang beralamatkan di Jalan Ade Irma Nasution dibawah kepemimpinan Zulkarnain, atau patut di duga Monitoring dan evaluasi terhadap SMAN 18 Palembang bentuk kerjasama terkoordinir korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 antara kepsek dan pegawai Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Awak media TIN dan LSM TEROPONG akan terus menelusuri dugaan korupsi Dana Bos ke pihak APH khusus nya pihak Kejaksaan, agar kasus tersebut benar -benar terungkap dan pelakunya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebagaimana telah Di atur dalam UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sampai berita ini kami unggah, pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan Jawaban, ” Kami akan terus mengungkap dugaan korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 tersebut”, Ujar Hartono, Aktivis LSM Teropong.
BERSAMBUNG.
Ir/ Sumsel









