
teropongindonesianews.com
Jember – SMP Negeri 13 Jember yang beralamatkan di Jalan Rembangan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember berdasarkan data di Meja Redaksi Media TIN di ketahui di bawah pimpinan Dwi Ratna Purwitasari patut di periksa oleh pihak berwenang, pasalnya menurut Hartono, Aktivis LSM Teropong yang selalu menyimak langkah para pengguna Dana BOS di duga sedikit menyimpang dan patut di curigai sebab apabila di simak masih di luar batas kewajaran dalam penggunaannya, Berikut Daftar Perinciannya :
Anggaran Dana BOS
2024
Tahun
Rp 196.470.000, Jumlah dana yang diterima sekolah
Jumlah Siswa Penerima, 333 Siswa
Tanggal Pencairan, 18 Januari 2024
Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.481.000
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 13.447.000
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 38.916.988
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 21.051.200
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 28.732.500
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 11.800.000
langganan daya dan jasa
Rp 21.724.312
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 14.317.000
pembayaran honor
Rp 44.000.000
Total Dana
Rp 196.470.000
Anggaran Dana BOS Tahun 2024
Rp 196.470.000, Jumlah dana yang diterima sekolah
Jumlah Siswa Penerima, Siswa 333
Tanggal Pencairan
12 Agustus 2024
Rincian Penggunaannya :
Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.750.000
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 200.000
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, Rp 20.046.500
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 22.999.200
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 34.126.500
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 16.390.000
Langganan daya dan jasa
Rp 23.301.800
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 34.656.000
Pembayaran honor
Rp 42.000.000
Total Dana
Rp 196.470.000.
Sementara itu hasil beberapa Wali Murid yang sempat di temui Tim Media TIN juga mengeluh terkait dengan 0enarikan dana yang sebenarnya memang menurut mereka sangat kecil, yaitu Ro 85 ribu, akan tetapi sangat aneh karena hanya sampul raport dan kartu siswa saja masih meminta pada Wali Murid sehingga secara jelas Tim Media juga turun untuk konfirmasi pada pihak SMP Negeri 13 untuk menanyakan tentang kebenarannya.
Kepala Sekolah saat itu tidak berada di tempat dan hanya di temui oleh Ibu Citra Selaku Humas dan Bapak Winarto selalu Wakil Kepala Sekolah, semuanya membenarkan bahwa ada dana yang harus di siapkan oleh para siswa tersebut demi kelancaran dalam proses belajar mereka ( Para Siswa – Red ).
Kembali pada pernyataan Hartono selalu Aktivis LSM Teropong mengatakan bahwa sekecil apapun bentuk penarikan tersebut bisa masuk dalam kategori Dugaan Pungli, karena telah mwnggunakan kesempatan demi keuntungan pribadinya atau pihak sekolah.
Sampai berita ini di unggah, Tim Media TIN dan Aktivis LSM Teropong akan menindak lanjuti sampai ke Pihak Diknas Kabupaten Jember dan pihak terkait untuk Konfirmasi tentang permasalahan ini dan Pembahasan tentang penyaluran Dana BOS tahun Anggaran 2024 dan atau sebelumnya yang sudah di Terima oleh pihak Sekolah tersebut. IMAM






