
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Pengawasan ketat dinilai sangat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan anggaran APBD, mengingat maraknya indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Gatot Soebroto, yang diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, dugaan korupsi ini dilakukan melalui rekayasa kegiatan fiktif. Oknum pejabat tersebut diduga bersekongkol dengan bendahara dan pihak ketiga (kontraktor) guna menyisihkan uang publik untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang terkesan rapi ini dinilai merupakan tindakan pidana berat yang seyogianya diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh “mafia” anggaran ini, kerugian keuangan negara di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 90.011.886.354,50. Anggaran besar ini sejatinya dialokasikan untuk penguatan ketangguhan bencana, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat yang manfaatnya seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Namun sayangnya, fakta di lapangan berbanding terbalik dengan perencanaan.
Rincian temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan signifikan, antara lain:
1. Terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan substansi belanja barang dan jasa pada tahun 2023 senilai Rp 11.365.411.403,00 (lebih dari 11,3 miliar rupiah).
2. Sebanyak 18 kegiatan dalam 13 surat pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) pada Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp 48.267.310.974,00 (48,2 miliar rupiah), yang diindikasi sebagai pengadaan fiktif karena tidak memuat rincian biaya yang jelas dan terperinci per kegiatan.
Menyikapi temuan berat ini, publik menuntut kejelasan dan keterbukaan penuh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur, serta pertanggungjawaban pribadi dari Kalaksa BPBD. Namun, saat dikonfirmasi melalui Kabid Logistik, Satrio, terkait penggunaan anggaran periode tersebut, Gatot Soebroto justru berkelit.
“Mengenai anggaran bencana tahun 2021–2023 saya tidak tahu dan tidak paham, karena saat itu saya masih menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR),” ungkap Gatot, yang saat itu belum menduduki posisi pimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, Kalaksa Gatot Soebroto diketahui terus berusaha menghindar dan belum memberikan penjelasan yang memuaskan maupun bukti pertanggungjawaban yang sah terkait dugaan keterlibatannya dalam penyelewengan anggaran raksasa tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian serius mengingat dampak kerugiannya yang sangat besar bagi rakyat dan negara.
Tim Media Teropong Indonesia News








