
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pemotongan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis (16/7/2026). Langkah hukum ini diambil demi menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik lancung yang diduga sudah lama mengakar.
Saat mendatangi kantor Kejari Situbondo, Tim Aktivis LSM Teropong yang hadir di antaranya Wahyudi selaku Ketua Tim, Dicky Edwin, S.H., Jasuli, dan Karsono.
Aksi pelaporan ini bukan gertakan semata. Mereka datang dengan membawa dokumen serta data investigasi yang valid. Salah satu bukti krusial yang diserahkan adalah rekaman pengakuan dari Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Dalam rekaman tersebut, terungkap jelas bahwa anggaran yang diterima oleh kelompok tani tidak utuh karena langsung dipangkas di awal dengan kedok “uang komitmen” yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.
Perwakilan Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, membeberkan modus operandi yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi, anggaran P3-TGAI tahap pertama sejatinya cair sebesar 70% dan ditransfer langsung ke rekening kelompok P3A maupun HIPPA. Namun, dana segar tersebut langsung disunat akibat adanya komitmen awal yang mengikat.
“Dampaknya sangat fatal. Karena anggaran terpangkas sebagian demi memenuhi ‘uang komitmen’ tersebut, kualitas fisik pekerjaan proyek di lapangan otomatis menjadi taruhannya. Ini jelas-jelas menyalahi aturan serta merugikan negara dan masyarakat, khususnya para petani,” tegas Wahyudi.
Wahyudi menambahkan bahwa praktik pemotongan anggaran seperti ini disinyalir bukan barang baru, melainkan modus lama yang sudah berlangsung bertahun-tahun namun terkesan kebal hukum. Oleh karena itu, LSM Teropong memberikan penekanan khusus kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Korps Adhyaksa Situbondo, agar tidak main-main dalam menangani kasus ini.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. LSM Teropong akan tegak lurus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta dengan sangat kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk merespons laporan dugaan korupsi anggaran P3-TGAI ini secara serius, transparan, dan profesional. Jangan biarkan mafia anggaran terus menari di atas keringat para petani,” pungkas Wahyudi dengan tajam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo tengah mempelajari berkas laporan yang diserahkan oleh LSM Teropong untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
BiroTIN/STB








