
Teropongindonesianews.com
Ketapang – Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) Melakukan Audiensi Terkait Permasalahan Karyawan Asal NTT Di PT. CSC Sandai
Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lakukan audiensi, guna membahas permasalahan karyawan/buruh di PT. Citra Sawit Cemerlang (CSC) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.

Adapun audiensi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Maret 2023, bertempat di kantor pusat PT. Citra Sawit Cemerlang (CSC) Sandai.
Ketua Ranting PPFK PT. CSC Kecamatan Sandai, Siprianus Angi, memperkenalkan Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) dan juga Ketua DPC PPFK Kecamatan Sandai.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) Kecamatan Sandai, Donatus Parus, S.Pd menjelaskan tujuan dari audiensi adalah untuk bersilaturahmi dan bersinergi untuk membangun komunikasi yang baik demi terciptanya kerjasama yang baik antara Pimpinan PT. CSC dan masyarakat NTT yang bekerja di Perusahan tersebut.
“Kami ingin membangun Komunikasi yang baik dengan Pihak perusahaan, sekaligus ingin menyampaikan beberapa persoalan yang dialami oleh masyarakat NTT yang bekerja di PT. Citra Sawit Cemerlang (CSC)”, ujar Donatus.
Pihak perusahan PT. CSC yang diwakili oleh Bapak Boby Fredika Putra selaku Human Resources Development (HRD) dan Andi Situmorang selaku KTU PT. CSC menerima kehadiran Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang dan rombongannya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang, Yakobus Tamon, S.Ag meminta kepada PT. CSC memperhatikan nasib tenaga kerja dari NTT.
Jack mengatakan bahwa tenaga kerja dari NTT perlu mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan. Mereka harus mendapatkan hak yang sama seperti tenaga kerja yang lainnya. Mereka diberikan posisi kerja sesuai dengan tingkat pendidikan atau kompetensi yang mereka miliki.
Jack juga menyodorkan poin-poin permasalahan yang telah diidentifikasi guna dicarikan jalan keluar bersama dengan pihak perusahaan, antara lain:
1. Memberikan surat perjanjian kerja (SPK) kepada Karyawan / tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur ( NTT), yang mana mereka bekerja selama ini Tanpa SPK.
2. BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan asal NTT yang tidak valid dan belum dimiliki oleh karyawan/ pekerja Asal NTT segera dievaluasi dan diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja.
3. Memberikan evaluasi terkait absensi yang menggunakan Fingerprint yang mana ditemukan masalah; Tidak muncul nama tenaga kerja asal NTT di sistem Fingerprint . Ketidaksesuaian kehadiran tenaga kerja yang didata oleh Mandor dan yang terdapat dalam Fingerprint.
4. Pengangkatan Tenaga kerja dari Karyawan Harian Lepas (KHL) menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT); dimana dari Tahun 2018 masih banyak Tenaga Kerja dari NTT yang masih KHL.
5. Diperlukan penjelasan terkait prosedur kerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan kepada pekerja. Terlebih khusus Proposi tidak mencapai Basis.
6. Evaluasi kembali kebijakan perusahaan mempekerjakan karyawan/ buruh yang sakit.
7. Sosialisasi ulang oleh pihak perusahaan hitungan Premi dan Basis di setiap karyawan/ buruh asal NTT.
8. Renovasi rumah karyawan/buruh yang tidak layak huni oleh pihak perusahaan.
9. Beberapa Karyawan dari NTT tinggal di pondok (rumah dalam wilayah perusahaan yang dibangun sendiri oleh Karyawan) dari Januari 2022 hingga saat ini.
10. Memberikan hukuman kepada oknum asisten yang diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu tenaga kerja dari NTT.
Jack melanjutkan bahwa “Kami masyarakat NTT yang terbingkai dalam Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) mendukung setiap keputusan atau kebijakan perusahan terhadap para pekerja dari NTT yang terpenting sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku saat ini, juga sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjadi kesepakatan bersama antara Perusahaan dan para pekerja, oleh karena itu Surat Perjanjian Kerja (SPK) diberikan kepada setiap pekerja”, tegas Jack.
Selain itu Jack mengatakan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang adalah untuk memperjuangkan nasib masyarakat NTT yang tertindas oleh pihak mana pun, termasuk perusahan.
“Kami siap membela hak-hak saudara kami yang ditindas oleh pihak mana pun di tanah Ketapang ini, oleh karena itu kita minta pihak perusahaan PT. CSC untuk segera melakukan evaluasi terkait beberapa point yang telah kami sampaikan, ujar Jack.
HRD PT. CSC Sandai berterima kasih atas inisiatif Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang dan rombongan yang telah membangun komunikasi dengan baik.
Ia mengatakan, sangat berterima kasih atas kehadiran ketua umum Pemuda Flobamora Ketapang dan rombongan. Dan terkait dengan beberapa hal yang telah disampaikan akan kami diskusikan bersama pimpinan, tegasnya.

Diakhir audiensi ini, Ketua Ranting Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) PT. CSC Sandai, Siprianus Angi dan didampingi oleh ketua DPC PPFK Kecamatan Sandai dan Ketua Umum PPFK menyerahkan Akta Notarais dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Kabupaten Ketapang kepada HRD PT. Citra Sawit Cemerlang (CSC) sebagai tanda bahwa PPFK secara sah sebagai Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Ketapang.
(Bung JT)








