
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Program jaksa jaga desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.

Kegiatan jaga desa dihadiri Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dinas DPMD, Camat beserta Kepala Desa Tiga Kecamatan yaitu Kecamatan sumber wringin, Kecamatan Sukosari dan Kecamatan Ijen, Rabu(08/11/2023)
“Program Jaksa jaga desa membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” tutur Ahmad selalu Kepala Dinas DPMD dalam sambutannya dipendopo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso.
Diharapkan program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program program yang dibiayai oleh Dana Desa.
“Program jaksa jaga desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” Terang Kadis DPMD tersebut.
Jaksa jaga desa diadakan oleh kejaksaan Negeri (Kejari – Red) Bondowoso yang merupakan program intruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili Kasi Intel Bapak Syamsu yoni suprapto S.H mengatakan bahwa peran serta jaksa dalam menjaga desa sangat penting, hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
“Jaksa Jaga Desa bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan desa dalam administrasi yang menyebabkan bisa terjadi korupsi sehingga dengan program ini mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala desa bersama perangkatnya.” Imbuhnya.
Pihaknya pada program Jaksa Agung RI ini memberikan pendampingan terhadap desa agar dalam mengambil sebuah kebijakan untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran dana desa (dd) tidak bermasalah hukum.
“Kami memberikan arahan dan pendampingan dalam mempergunakan dana desa agar tepat sasaran dengan cara konsultasi bersama para jaksa,” Pungkas Kasi Intel. Hendrik





