
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Warga Dusun Air Jembu Desa Kolo-kolo Kec Arjasa mengeluhkan pemasangan tiang Listrik PLN, pasalnya pemasangan tiang listrik tersebut berada di lahan milik warga ditambah lagi adanya perusakan tanaman warga pohon jati dan pohon mahoni tidak ada pemberitahuan sama sekali maupun sosialisasi terhadap warga.

Nasirudin warga Desa Kolo-kolo pemilik tanah dilokasi blok campur Dusun Air jembuh Desa Kolo-Kolo berdirinya tiang tahun 2018 menjelaskan, pihak Subcontractor PLN sampai sekarang ini, belum memintak ijin sama sekali kepada pemilik lahan (16/05/2022).
Benarkah itu..?
Dan siapa yang mengijinkan.?
Sementara pihak keluarga pemilik lahan tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta ijin atas pemasangan tiang tersebut.
Melalui cek inricek awak media ini langsung menemui salah satu pegawai PLN ( persero ) ULP kep Kangean Binggo Sigva Mengatakan, bahwa pemasangan tiang listrik tersebut di luar kewenangan pihak PLN mas, pasalnya pihak PLN hanya memasang jaringannya, kalau penanaman tiang itu pihak Fendor Sobcontractor PLN, bukan PLN mas , ” ujarnya.
Di tempat yang berbeda Nasiruddin warga desa kolo-kolo menyampaikan kepada awak media, Saya pemilik tanah memiliki hak mutlak untuk dikonfirmasi atau dimintai ijin atau di ajak musyawarah atas pemasangan pohon beton atau tiang listik apapun ( asset BUMN/Swasta), Karena ada procedure pemasangan asset atau invetory yang memiliki hazard tidak aman terhadap tanaman dan manusia , ” ujar Nasir dengan nada kecewa.
Lebih lanjut Nasir Menjelaskan, saya sudah konfirmasi mas ke pak Daan Agung selaku Manager PLN ( persero ) kep Kangean melalaui whatsApp, pihaknya akan mengkoordinasi dengan pihak – pihak terkait dan sebagai laporan saya ke UP3 Pamekasan ya pak, jika ada perkembangan lebih lanjut akan saya kabari segera pak, sekali lagi saya mohon maaf dan terimakasih sudah memberikan masukan dan evaluasi kepada kami, ” ujar Daan melalui whatsApp.
” Nasir menambahkan, ada orang yang mengatas namakan site manager subcontractor PLN Kangean telp saya hanya nanya apakah benar tanah bapak kena lintasi pemasangan tiang listrik PLN…? Kendati demikian Nasir langsung menghubungi dan telp nomornya tdk bisa dan tidak aktif, “terangnya.
Sementara berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan, BAB IX mengenai Penggunaan Tanah Pasal 30 ayat satu dan seterusnya mengatakan sebagai berikut;
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian – bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut.
Nasirudin bin Abdurahman mengatakan kepada media, berdasarkan peraturan tersebut untuk itu saya selaku korban yang dirugikan baik secara material meminta kepada pihak PT.PLN ( persero) UP3 Pamekasan ULP Kep Kangean untuk bertanggung jawab dan Menganti kerugian atas penebangan yang tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya baik secara langsung atau melalui pemerintah desa kolo-kolo, ” paparnya.
” Jadi mas saya sebagai pemilik lahan tersebut memintak ganti rugi sama PLN Atas pengrusakan pagar penebangan pohon dan tiang listrik yang terpasang di area lahan milik tanah saya harus di pindahkan, ” tutupnya. (Muklis)




