
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Arvindo, 42 Tahun warga Desa Sumber Dumpyong Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso akhirnya melaporkan Kepala Desa Sumber Dumpyong dengan di dampingi oleh Veronica, (istri Arvindo – Red) sesuai dengan Pernyataan viralnya dalam chanel You Tube yang sempat viral baru lalu.
Laporan Arvindo dalam bentuk surat yang di tujukan pada Kapolres Bondowoso C/Q Kasatreskrim Polres Bondowoso tertanggal 01 Juli 2022.


Selanjutnya pada hari Rabu, 06 Juli 2022 Arvindo bersama istrinya dengan di dampingi oleh Edy Firmansyah, SH, MH selaku Kuasa Hukum Arvindo dan Veronica mendatangi Polres Bondowoso untuk menanyakan kelanjutan perihal laporan yang telah di layangkan olehnya.

Edy Firmansyah, SH, MH selaku Kuasa Hukumnya mengatakan bahwa Pelaporan dari Kliennya benar – benar telah di Terima oleh pihak Reskrim Polres Bondowoso dan telah di terbitkan Tanda bukti Aduan pada tanggal 01 Juli 2022, kemudian dalam hal penanganannya di limpahkan pada Unit 1 Pidum Reskrim Polres Bondowoso.
Di katakan lagi oleh Edy Firman bahwa tindakan Oknum Kades Sumber Dumpyong tersebut menurutnya akan di tuntut sesuai dengan KUHP di antaranya yaitu pasal 310 jo pasal 311 jo pasal 335 jo pasal 368 jo pasal 369.
Di jelaskan juga tentang kelanjutannya oleh pihak Polres Bondowoso bahwa Arvindo selaku pelapor akan di mintai keterangan pada Hari Senin mendatang, tanggal 11 Juni 2022. WAHYU







