
Teropongindonesianews.com
Jember,- Guna untuk menertibkan petambak pesisir sepadan ilegal yang bermunculan di wilayah desa Kepanjen .maka pemerintah kabupaten Jember mengadakan sosialisasi tentang cara pengelolaan wilayah tambak pesisir pantai selatan sepadan .
Sosialisasi yang di hadiri oleh warga pemilik tambak juga yang bermitra serta para nelayan juga ikut hadir.
Yang menyampaikan sosialisasi diantaranya.
Dari dinas perikanan kabupaten Jember Hendra tri Purnomo,
BPN Erfan.
DPRD David Handoko .
Beserta muspika kecamatan gumuk mas
Serta pj kades Kepanjen.

Sosialisasi tambak pesisir sepadan yang disampaikan Hendro tri Purnomo dari dinas perikanan.terkait dengan wilayah sepadan yang meliputi dari wilayah pesisir Puger,pesisir gumukmas.
Merupakan tanah milik negara yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Jember.
Aturannya dari titik nol ombak seratus meter .Kalau pemerintah kabupaten Jember menerapkan aturan.maka semua tambak kena dampaknya.

Menurut Erfan dari BBN ,penertipan pesisir pantai sepadan berdasarkan PP no.51.Th.2016.
Menurut David Handoko dari DPRD jember.menghimbau pada pemilik usaha tambak pesisir sepadan supaya pemilik atau pengelola cepat mengurus surat ijin usahanya (siup).
David Handoko menegaskan pemerintah kabupaten Jember secepatnya akan memasang papan nama pelarangan untuk mengelola sebelum ada surat ijin usahanya. pungkasnya.
(Komaidi).






