
Teropongindonesianews.com
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ,Rabu ( 7/9/2022 ).
Beredarnya beberapa keterangan nara sumber bahwa SMA Negeri 2 Tungkal jaya menarik SPP dan di duga mempernainkan Dana BOS serta oenarikan SPP sebesar Rp 65 ribu per siswa akhirnya Tim Teropongindonesianews.com turun ke lapangan untuk meng kroscek kebenarannya agar memperoleh pemberitaan yang akurat dan akuntabel, Saat tim TIN mengadakan kunjungan ke sebuah lembaga pendidikan SMA Negeri 2 Tungkal Jaya Kabupten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tersebut hanya bertemu Nanang selaku wakil kepala sekolah .kemudian Tim Media TIN bertanya apakah ada kepsek ?, jawabnya tidak ada, selanjutnya menanyakan tentang dana pemerintah yang masuk ke sekolah ini apakah di rapatkan penggunaan nya seperti dana BOS, Nanang menjawab tidak tahu,
sementara UU RI nomor 14 tahun 2008 tentang menjelaskan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) .
Atas jawaban Nanang , Tim media TIN muncul kecurigaan bahwa di sekolah SMA Negeri 2 Tungkal Jaya ini Kepala sekolahnya di duga permainkan dana pemerintah untuk kepentingan pribadi. Di DUGA hal ini melanggar UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 20001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ),ini jelas bagi yang menyalah gunakan uang negara akan di jerat denga undang-undang tersebut, seperti telah kita saksikan bersama, beberapa pejabat di negeri ini sudah tersandung hukum akibat menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi .
Di waktu yang sama tim media TIN mengambil keterangan juga dari beberapa narasumber siswa-siswi yang mengatakan bahwa kepala sekolah Musta’in,S.Pd memang jarang masuk ke sekolah, di DUGA juga hal ini melanggar PP nomor 94 tentang 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hal ini sudah jelas waktu pun sudah di korupsikan oleh Musta”in.
Di katakan juga oleh siswa-siswi bahwa di sekolah tersebut setiap tahun menjual baju seragam seperti ;Baju,bcelana hitam.l, celana abu-abu, baju olah raga serta atribut sekolah lainnya.dan juga kami wajib bayar spp sebesar Rp 65.000/bln, hal ini sudah termasuk pungli yang telah di laku kan oleh Musta’in selaku kepala sekolah setelah menjabat hampir 5 tahun.
Tim media TIN mencoba menghubungi Musta”in via telpon dengan no 0813.6714.xxxx tapi tidak terhubung,via sms tidak di jawab.kemudian kami menghubungi Nanang wakil kepsek di angkat dan bertanya tentang kepsek lagi -lagi tidak mendapat jawaban yang akurat.
Sampai berita ini di turun kan tim media TIN bekerja sama dengan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan APH ( Aparat Penegak Hukum ) seperti; Kepolisian ,Kejaksaan, Inspektorat, BPK dan BPKP untuk memeriksa keuangan negara yang masuk ke SMA Negeri 2 Tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
IRWANTO ( KORWIL SUMATRA SELATAN )







