
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Puluhan orang berbondong bondong mendatangi kantor Advokat Budi Santoso, SH.,MH. & Partners yang beralamat di Jl.Raya Banyuwangi Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
Kedatangan mereka bermaksud ingin mengadukan dan meminta pendampingan Hukum terkait nasib
mereka yang merasa di tipu oleh oknum Broker salah satu Perbankan, untuk mendapatkan pinjaman kredit untuk menambah modal Usahanya.
Kedatangan mereka di terima langsung oleh Advokat Budi Santoso, SH.,MH di ruang kerjanya pada kamis, 30/03/2023.
Saat di konfirmasi oleh awak media Teropong Indonesia News kepada Adv.Budi Santoso, SH.,MH, membenarkan bahwa dirinya menerima pengaduan beberapa warga masyarakat yang merasa tertipu oleh oknum Broker yang meminta uang administrasi di depan dengan di imingi mendapatkan pinjaman modal dari salah satu PT yang bergerak di Perbankan di jakarta.
Namun demikian Budi Santoso, SH.,MH masih mendalami dengan meminta keterangan keterangan dari korban serta mengumpulkan alat alat bukti, baik bukti transaksi, maupun dokumen dokumen lainnya, Jelas Budi Santoso, SH.,MH.
Lebih jelas Budi Santoso, SH.,MH mengungkapkan bahwa ” Modus tersebut berawal dari beberapa warga masyarakat yang ingin melanjutkan dan memulai usahanya yang tidak cukup mempunyai modal. Pada akhirnya warga masyarakat tersebut mengajukan pinjaman kepada salah satu Perbankan yang ada di Situbondo.
Setelah sekian lama menungu, pengajuan pinjamannya tidak kunjung di cairkan oleh pihak Bank.
Kesal menunggu akhirnya warga meminta tolong kepada seseorang berinisial ( Y ) yang di sebut sebagai Broker, sehingga di sanalah muncul rasa saling percaya dan muncul kesepakatan untuk memeperlancar proses pengajuan, jelas Budi.
Warga berharap pengajuannya cepat di cairkan karena di bantu oleh Broker (Y) dan mengarahkan teman temannya untuk mengajukan pinjamannya melalui Broker tersebut.Tambah lama tambah banyak dan sama sama mempercayai petunjuk tersebut dengan syarat ada uang administrasi dulu yang harus masuk, bahkan nominalnya bervariasi dan beda pula besaran rupiah yang dapat di ajukan, mulai dari 2 juta hingga 4 juta rupiah per orang. Namun kenyataannya hingga 3 bulan kini tetap tidak ada respon apa apa, hingga Broker (Y) mulai kebingungan karena masyarakat sudah mulai curiga dan sering menanyakan sehingga membuat Broker ( Y) mulai kesulitan memberikan Informasi. Kemudian Broker ( Y ) melakukan koordinasi dengan seorang pengacara situbondo berinisial (ED) untuk di minta petunjuk . Oknum pengacara berinsial ( ED ) memberikan petunjuk untuk mengalihkan pengajuan ke salah satu PT di Jakarta, yang tidak di sebutkan namanya, melalui seseorang berinisial ( IM ) yang belakangan di ketahui sebagai istri mudanya. Sehingga di ikutilah petunjuk tersebut yang tanpa di sadari itu indikasi kongkalikong yang hingga saat ini belum bisa terselesaikan, yang sempat meminta uang kepada warga, untuk memperlicin proses pengajuan. Hal yang membuat warga aneh dan curiga, setiap di tanya nama PT nya kepada ( IM ) tidak dapat menunjukkan nama PT nya di jakarta, dan memberikan jawaban yang tidak wajar ,setiap kali warga menanyakan sampai dimana prosesnya.. jelas Budi.
Warga yang merasa tertipu ingin melaporkan kasus ini kepada Kepolisian, sehingga Budi Santoso, SH.,MH mengimbau kepada warga masyarakat yang menjadi korban Modus dugaan Penipuan tersebut untuk melakukan pengaduan ke kantornya dengan tidak di pungut biaya atau Geratis , pungkas Budi Santoso, SH.,MH.
(GusTIN)








