
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Syaiful Bahri, SH merupakan salah satu ketua tim penasehat hukum ( PH ) atas perkara kekerasan yang di lakukan oleh mantan kepala desa dan kepala desa Batu ampar terhadap kedua wartawan kabaroposisi.net dan wartawan koran patroli pada hari Minggu ( 26-03-2023) yang lalu di desa Batu ampar kecamatan guluk-guluk kabupaten Sumenep yang telah di restorative justice oleh pihak polres Sumenep, Senin ( 03-04-2023).
Akan tetapi restorative justice saat di gelar oleh pihak polres Sumenep, Syaiful Bahri, SH yang merupakan salah satu ketua tim penasehat hukum ( PH ) merasa di pecundangi karena dirinya tidak di beri kabar sebelumnya atas penanganan perkara tersebut, dirinya beserta timnya merasa kecewa berat dan tersakiti terutama terhadap oknum ke dua wartawan itu, sebab dari proses restorative justice sejak di gelar sampai saat ini tidak ada komunikasi, padahal sudah jelas di surat kuasa hukum bahwa pencabutan surat kuasa secara sepihak tidak bisa membatalkan surat kuasa.
” Saya sangat kecewa selaku kuasa hukum ke 2 saksi korban sebab proses restorative justice yang di gelar di polres Sumenep ( 03-04-2023), saya merasa tidak di beri kabar, tidak ada pemberitahuan baik dari pihak polres Sumenep selaku penyidik dan juga dari pemberi kuasa ( klien ) saya” Ujarnya.
Tim penasehat hukum itu rencana akan mendatangi Mapolres Sumenep untuk mempertanyakan atas proses restorative justice tersebut dengan tujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana bentuk kesepakatan restorative justice yang telah di gelar dan ingin menanyakan juga atas penerimaan uang damai itu sebesar 150 juta rupiah.
Pewarta: David