
Teropongindonesianews.com
Sukabumi MenurutMenurut hartono, SH salah satu Aktivis yang menyebutkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 yang tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang ini, 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Yang kesemuanya itu di haruskan untuk di jalankan oleh Pemerintah dalam pembinaannya, akan tetapi sayang sekali untuk Kabupaten Sukabumi di duga kurang efisien dalam hal penggunaannya, pasalnya masih banyak para pengguna jalan, terutama truck dalam keadaan terbuka sehingga sangat di mungkinkan membahayakan bagi para pengguna jalan lainnya.
Dengan tingkat mobilitas dan kepadatan penduduk yang setiap hari terus bertambah .begitu juga dengan peningkatan kendaraan secara signifikan terus berjalan.
Keamanan dan keselamatan dalam berkendara sudah menjadi tujuan bagi setiap pengendara dan bahkan aturan serta tata tertib lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas harus di terapkan.
Sebagaimana kerap melintas mobil dam truck dengan tonase yang cukup lumayan bahkan kerap dengan tidak mengindahkan keselamatan dan aturan lalu lintas tentang angkutan jalan, diantaranya tanpa menggunakan tutup untuk bak terbuka yang ada muatan barangnya bahkan kerap mereka beraktivitas pada saat jam aktivitas sibuk, diduga dengan kurang mematuhi aturan yang ada bahkan dapat membahayakan bagi pengendara lain.
Tetkait perihal ini Dishub Kabupaten Sukabumi, DEDI CHARDIMAN, S.IP, MSi tidak memberikan jawaban pasti pada Tim Media TIN saat di hubungi via HP pada hari Senin, 28 Agustus 2023, yang artinya pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 2009 masih tidak di laksanakan secara utuh.
Sampai berita ini di unggah, beberapa langkah yang di ambil oleh TIM Media TIN yang bekerja sama dengan bebetaoa aktivis akan segera menindak lanjuti dengan lebih seksama agar pengguna jalan lainnya tidak merasa di rugikan
Lipsus A.Abl SH







