Kampung Kota Bumi Way Kanan Lagi-lagi Salurkan BLT DD Tahap ke 111 Tahun 2023.

Teropongindonesianews.com

Way Kanan Lampung – Pemerintah Kampung Kota Bumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Telah Memenuhi Syarat Dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) Tahap (111)Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahun 2023 ,
Selasa. 10/10/2023.

Yang Di hadiri lansung Oleh. Camat Negeri Agung. Hepi Haryanto . SE dan kepala kampung . Kota Bumi Safarudin.

Seluruh Aparatur Kampung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPK, Berlangsung Aman Dan Lancar.

Kepala kampung mengatakan,Hari Ini Kita Bagian BLT DD Kepada Warga. Sebanyak( 38) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , Adapun Besarnya Bantuan Yang Telah Diterima Langsung Sebesar Rp. 900.000,00 Per/KPM Selama Tiga Bulan Juli. AgustusDan september Telah Diserahkan Secara Tunai Kepada KPM, Semoga Dapat Bermanfa’at Dengan Baik,” Terang Safarudin.

Dia Juga Menjelaskan Bahwa Pada Penentuan Penerima BLT DD Didasarkan Pada Keluarga Yang Belum Pernah Menerima Bantuan Dari Pemerintah Baik Melalui PKH, BPNT, KKS, BST, Kartu Pra Kerja, Maupun Program Bansos Lainnya.

“Kriteria Tersebut Tentunya Ditetapkan Agar Memudahkan Pendataan Calon KPM Agar Tidak Menerima Bantuan Ganda Atau tumpang Tindih Yang Bersumber Dari Anggaran Pemerintah, Sehingga Dapat Terjadi Pemerataan Penyaluran Bantuan Dalam Masyarakat Setempat Sesuai Mekanisme Dan Kreterianya, Semoga Bermanfa’at. Tutupnya.

Pewarta: Fikri.

Editor: Santoso.

Continue reading
Statment Kades Suco Pangepok Terkait Polemik Surat Tanah Ganda

Teropongindonesianews.com

Jember – Menindaklanjuti temuan kami di lapangan tentang legalitas sebidang tanah yang bersurat ganda di desa suco pangepok kecamaran jelbuk, Kami melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap lembaga tertinggi di desa yakni Bapak kades desa suco pengepok dengan bapak Abdurrahman.Senin(09/10/2023).

Kami awak media melakukan wawancara dengan Bapak kades terkait adanya polemik sengketa tanah diantara kedua warganya yang berinisial haji NZ dengan salah satu warganya saudara ST dalam hal ini Bapak kades memberikan penjelasan bahwa sengketa yang terjadi adalah sebuah lahan sawah dan perkebunan kopi. Dalam hal ini apa kades memberikan keterangan bahwa lahan sawah memang sudah bersertifikat dan yang lahan perkebunan kopi masih berbentuk petok.

Ketika di wawancarai oleh awak media di selah-selah pembicaraan saudara David Apriadi pimpinan lembaga LPBI INVESTIGATOR memberikan description kepada kepala desa, bahwa dua bidang tanah tersebut sudah bersertifikat, Sedangkan Saudara ST hanya menunjukan selembar kertas yang tidak jelas.

Wawancara kami lanjutkan kembali dengan bapak kades beliau memberikan statement kepada awak media bahwa bila mana sudah terbit surat sertifikat yang ke absahannya dan berkekuatan hukum tetap perlu dipertanyakan, dan beliau merasa tidak pernah merasa ada sertifikat terkait obyek sengketa, jika ada sertifikat beliau bersedia mempertanggung jawabkan di hadapan hukum yang berlaku negara di republik indonesia ini,

Namun dengan fakta yang ada obyek tersebut sudah bersertifikat dan berkekuatan hukum, di hal ini patut di duga ada tindakan pidana pungli serta pemalsuan dokumen, dengan dasar hukum apakah seorang kades tidak mengetahui….?

Bapak kades menjelaskan dengan lugas dan tegas bahwa ketentuan pengeluaran sertifikat atas lahan tanah harus di bubuhi tanda tangan pimpinan tertinggi di desa yaitu kepala desa dan recomendasi dari desa, jika tanpa di penuhi persyaratannya maka legalitas tidak sah secara hukum pungkasnya.

Pewarta: Feri/team.

Editor: Santoso.

Continue reading
Terasa Sakit Akibat Pukulan, Putri Laporkan Wanita Sok Jago

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Kejadian Tragis yang tidak di sangka – sangka oleh Putri, Warga Jalan Santawi Bondowoso akhirnya berujung laporan pada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Bondowoso setelah kejadian tragis menimpa dirinya, Jum’at Malam, 6 Oktober 2023, sekitar Pukul 20.00 Wib.

 

Dirinya di datangi seseorang yang di ketahui bernama Is, 28 tahun warga Kotakulon Bondowoso bersama suaminya dan kemudian tanpa basa – basi langsung memukul wajahnya dan mengenai bibir bawah dan hidungnya sambil mengucapkan kalimat yang sangat tidak pantas, secara otomatis dia ( Putri – Red  ) kaget dan saat itupun dirinya tidak sempat berkata apapun, hanya saja di sela – sela pemukulannya, Is mengucapkan juga kalimat yang sangat tidak pantas.

Merasa badannya sakit akibat pukulan membagi buta Is dan juga sakit hati karena omongan yang sangat tidak pantas tersebut akhirnya Putri melaporkan langsung pada pihak Polres Bondowoso, dan hal ini langsung di tanggapi serius oleh Pihak polres Bondowoso dengan memberikan tanda bukti Lapor Nomor LP /B/282/X/2023/SPKT/POLRES BONDOWOSO dan di tuntut dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Peristiwa Pemukulan tersebut di saksikan oleh beberapa Saksi, juga Yuyud Saudara Iparnya dan menurutnya bukan hanya menyakitkan badannya, akan tetapi juga menyakiti hatinya karena dengan kedatangan Is dengan suaminya justru mempermalukan dirinya, harapannya adalah pihak kepolisian resort Bondowoso bisa menindak lanjuti laporannya tersebut agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. LD/You

 

Continue reading
Polres Lampung Timur Kedatangan Tim Peneliti Puslitbang Polri

Teropongindonesianews.com

LAMPUNG TIMUR – Dalam mendukung dan mewujudkan tugas pokok Polri tercapai dengan baik sebagaimana harapan masyarakat luas, maka perlu adanya upaya dari pimpinan Polri untuk peningkatan kesejahteraan bagi personel Polri. Hal tersebut sesuai dengan arah kebijakan program Nasional 7 yaitu memperkuat stabilitas Polhukam dan trasformasi pelayanan publik yang di dalamnya harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan bagi anggota Polri.

Kesejahteraan merupakan kebutuhan dasar anggota yang harus dipenuhi, karena hal tersebut sebagai pemantik dan pembangkit motivasi kinerja. Ketika kebutuhan dasar sudah terpenuhi diharapkan anggota dapat melakukan tugasnya secara profesional dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Adapun kebutuhan dasar yang dimaksud adalah tersedianya perumahan dinas bagi personel Polri.

Kapolri dalam program prioritasnya sudah mencanangkan dalam konsep transformasi menuju Polri yang presisi melalui aspek reformasi organisasi yaitu menjadikan SDM Polri yang unggul di Era Police 4.0 dimana salah satu target prioritasnya  adalah peningkatan jumlah rumah dinas (Rumdin) untuk personel Polri.

Menurut data dari Asisten Logistik Kapolri bahwa  jumlah personel Polri yang sudah memiliki rumah dinas sebesar 17 % oleh karena itu maka tahun ini akan dibangun rumah dinas Polri dengan total Anggaran Rp. 1,3 triliun. Angka tersebut, mencukupi untuk membangun sekitar 3.500 rumah dinas.

Beberapa satuan kewilayanan sudah dilakukan pembangunan rumah dinas antara lain seperti; 1. Polda Jawa Barat, tepatnya di Polres Karawang telah dilakukan pembangunan rumah dinas, 2. Polda Kalbar telah dilakukan  pembangunan rumah dinas satbrimob kalbar sebanyak 264 unit rumah diatas tanah seluas 5,2 hektar, dan 3. Polres Manggarai Barat mulai membangun rumah dinas khusus anggota Polri yang bertugas di Polsek Komodo.

Dengan latar belakang di atas dan melihat kondisi empirik tersebut, maka Puslitbang Polri memandang perlu untuk melakukan penelitian “Evaluasi Kuantitas dan Kualitas Bangunan Rumah Dinas Guna Pemenuhan Kesejahteraan Personel Polri” di 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah; 1) Untuk  melakukan evaluasi peningkatan kuantitas bangunan rumah dinas di lingkungan Polri, 2) Untuk melakukan evaluasi kondisi fisik bangunan rumah dinas di lingkungan Polri, 3) Untuk melakukan evaluasi kualitas bangunan rumah dinas di lingkungan Polri yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Personel yang melaksanakan penelitian di Polda Sultra terdiri dari; Kombes Pol Syahrial M. Said, S.I.K., selaku Ketua Tim dengan anggota Kompol Septi Astuti, S.T., M.A., AKP Annisaa Yusuf, S.T.K., S.I.K. didampingi oleh Konsultan dari BRIN Drs. Ary Wahyono, M.Si.
(Humas Polres Lamtim)

Pewarta: Reni Susan.

Editor: Santoso.

Continue reading
Pria di Garut Luka Parah Usai Dibacok di Depan Lokasi Galian Pasir Banyuresmi Garut

Teropongindonesianews.com

GARUT – Seorang pria berinisial LU (30), asal Banyuresmi, Kabupaten Garut, mengalami luka parah akibat dibacok orang. Menurut informasi yang beredar, peristiwa pembacokan terhadapnya terjadi pada Minggu (8/10/2023) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban dibacok oleh seseorang yang bekerja sebagai koordinator keamanan salah satu lokasi galian pasir berinisial ER (56). TKP penganiayaan yang berakhir pembacokan ini disebut-sebut berada di depan lokasi galian pasir kawasan Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi.

Salah seorang warga, Ikbal (37), menuturkan peristiwa pembacokan dipicu oleh korban yang diduga meminta jatah di lokasi galian pasir. Korban yang saat itu mendatangi lokasi galian bersama dua temannya menggunakan sepeda motor, terlibat cekcok dengan pelaku.

“Saat bertemu, antara korban dan pelaku sempat terjadi percekcokan sampai akhirnya terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” kata Ikbal, Senin (9/10/2023).

Korban kemudian tersungkur usai dipukul pelaku. Tak puas melihat LU jatuh, pelaku itu kemudian membacokan senjata tajam ke bagian belakang kepala atas telinga kiri dan kanan.

“Teman-teman korban di lokasi kemudian mengevakuasi LU ke RSUD dr Slamet Garut. Mereka juga sempat mencari ER, kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Pewarta: Jang Naga.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Wali Murid Sangat Merasa Bingung Kepada Pihak Sekolah Adanya Penjualan Buku Pendamping, (LKS)

Teropongindonesianews.com

Lumajang,10 Oktober 2023 – Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, apa yang terjadi di lapangan…?

Bahwa praktik penjualan buku pendamping maupun modul yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih saja marak terjadi.

Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci tentang itu.

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun Modul Ajar.

Seperti aduan dari beberapa wali murid yang sekolah dasar Kaliboto Lor 08 di Kecamatan Jatiroto Pasalnya beberapa wali murid sangat merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) ataupun buku modul penunjang namanya.
Uniknya lagi, untuk menyiasasti hal tersebut, semua pembelian Buku Modul diduga dikoordinir Guru melalui Kelompok Pengurus Paguyuban di masing-masing Kelas, dengan seakan-akan wali murid yang membeli sendiri ke Pengurus Paguyuban yang telah ditunjuk itu, sedangkan harga bervariasi dari Rp
11000 _ Rp. 14000 untuk delapan mudul ajar _+ Rp 105000_ Rp106000
Menurut salah satu guru yang di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa dirinya tidak begitu jelas terkait mudul yang sudah di beli oleh muridnya, walaupun sempat dirapatkan, karena dirinya habis sakit, namun apa yang dikomfirmasi ini akan saya sampaikan ke kepala sekolah atau lebih jelasnya sampaikan komfirmasi langsung kami kasih nomor hpnya tuturnya.
Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media komfirmasi ke kepala sekolah via WhatsAppnya menyampaikan Waalaikumsalam. Maaf sekolah tidak menjual LKS itu adalah keingin wali murid. dan di sekolah tidak ada transaksi jual beli. Itu langsung penerbit dengan penjual,Maaf saya baru di sini. Sama penerbitnya saja saya belum pernah ketemu. Silakan tanya ke wali murid,Mangga. Semua sekolah juga sama yang jelas itu kemauan walimurid. Karena sekolah sudah membeli buku paket erlangga untuk siswanya.
Jadi tidak ada keharusan membeli mudul ajar, Tandasnya.

Bersambung…

Pewarta: Zamri B.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Cegah Kenakalan Pelajar, Polsek Limpung Intensifkan Kegiatan Police Go To School

Teropongindonesianews.com

Batang – Jajaran Polres Batang intensifkan kegiatan sambang ke sekolah atau Police Go to School. Hal itu dilakukan untuk mencegah kenakalan anak dan remaja di kalangan pelajar.

Seperti yang dilakukan Wakapolsek Limpung Ipda Bagus Priyo Atmojo pada Senin kemarin. Ia menjadi pembina upacara di SMK MA’ARIF NU 01 Limpung.

Saat ditemui pada Selasa (10/10/2023) Kapolsek Limpung Iptu Joko Supriyanto mengatakan, bahwa pihaknya rutin menyambangi sekolah-sekolah yang berada diwilayah hukumnya. Selain memberikan motivasi anak untuk fokus belajar, juga menyampaikan pesan kamtibmas.

“Kami ajak mereka untuk fokus belajar, tertib berlalu lintas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolsek.

Selain itu, pihaknya juga mengajak orang tua, pihak sekolah dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam pencegahan kenakalan remaja seperti ‘bullying’ di kalangan pelajar.

“Pencegahan kekerasan pelajar memerlukan kolaborasi antara orang tua, pihak sekolah, komite sekolah, dan masyarakat pada umumnya,” tandasnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menghormati satu sama lain, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif bullying dan penyalahgunaan narkoba.

“Hal ini bertujuan agar para siswa-siswi dapat tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungannya,” imbuhnya.

Pewarta: Jony.         

Editor: Santoso.

Continue reading
Sosialisasi Pemanfaatan Potensi Budaya Desa Kabupaten Jember

Teropongindonesianews.com

Jember – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, H. Muhammad Nur Purnamasidi, menggelar sosialisasi pemanfaatan potensi budaya desa di Kabupaten Jember pada hari ini, Selasa (10/10). Acara yang digelar di Hotel Aston tersebut dihadiri oleh para pengurus, simpatisan, dan tokoh masyarakat desa di Kabupaten Jember.

Dalam sambutannya, Purnamasidi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembangunan dan kebudayaan di wilayah Kabupaten Jember. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan antar pengurus dan simpatisan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya dalam hal pariwisata dan budaya.

“Kita harus bisa menjaga kesepakatan dan kompak menuju kesuksesan bersama yang lebih baik,” kata Purnamasidi. “Kita juga harus terus menyuarakan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan, sehingga prioritas penggunaan anggaran bisa menjadi lebih baik bagi masyarakat.”

Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Budaya dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Irini Dewi Wanti, juga menyampaikan beberapa hal dalam kesempatan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengurus dan simpatisan harus terus meningkatkan kualitas dan peduli terhadap orang lain. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan program pemerintah dengan benar untuk memasukkan kegiatan yang dapat menggerakkan masyarakat.

“Program ini mesti dimanfaatkan yang benar oleh anggota untuk memasukkan kegiatan yang dapat menggerakkan sebagai peluang untuk masyarakat dalam meningkatkan kualitas bermasyarakat,” kata Irini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan pemanfaatan potensi budaya desa di Kabupaten Jember. Ia juga berharap agar para pengurus dan simpatisan dapat saling berkomunikasi dan kompak untuk menjadikan budaya desa sebagai daya tarik pariwisata.

“Saat ini anggota dan pengurus di wilayah Jember berawal dari masalah program yang diajukan dan penyusunan khususnya kepada yang hadir. hingga ditingkat paling bawah,” kata Bambang. “Kita harus bisa saling berkomunikasi dan kompak untuk menjadikan yang lebih baik.”

Berikut adalah beberapa poin penting dari sosialisasi ini:

●Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembangunan dan kebudayaan di wilayah Kabupaten Jember.

●Pengurus dan simpatisan harus menjaga kekompakan dan menyuarakan aspirasi masyarakat dalam hal pariwisata dan budaya.

●Pengurus dan simpatisan harus terus meningkatkan kualitas dan peduli terhadap orang lain.

●Program pemerintah harus dimanfaatkan dengan benar untuk menggerakkan masyarakat.

●Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan pemanfaatan potensi budaya desa di Kabupaten Jember.

I D H A M

Continue reading
Pemerintah Kampung Gedung Harapan Negeri Agung Salurkan bantuan BLT DD. Tahap. 111

Teropongindonesianews.com

Way Kanan Lampung – Pemerintah Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Telah Memenuhi Syarat Dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) Tahap (111)Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahun 2023 ,Selasa. 10/10/2023.

Diketahui Oleh . Camat Negeri Agung. Hepi Haryanto . SE dan di hadiri langsung oleh kepala kampung . Gedung Harapan. Titin Atriyani. S. Pd.

Seluruh Aparatur Kampung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPK, Berlangsung Aman Dan Lancar.

kepalah kampung mengata kan. Hari Ini Kita Bagian BLT DD Kepada Warga. Sebanyak( 67) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , Adapun Besarnya Bantuan Yang Telah Diterima Langsung Sebesar Rp. 900.000,00 Per/KPM Selama Tiga Bulan Juli. AgustusDan september Telah Diserahkan Secara Tunai Kepada KPM, Semoga Dapat Bermanfa’at Dengan Baik,” Terang Titin Atriyani. S. Pd.

Dia Juga Menjelaskan Bahwa Pada Penentuan Penerima BLT DD Didasarkan Pada Keluarga Yang Belum Pernah Menerima Bantuan Dari Pemerintah Baik Melalui PKH, BPNT, KKS, BST, Kartu Pra Kerja, Maupun Program Bansos Lainnya.

“Kriteria Tersebut Tentunya Ditetapkan Agar Memudahkan Pendataan Calon KPM Agar Tidak Menerima Bantuan Ganda Atau tumpang Tindih Yang Bersumber Dari Anggaran Pemerintah, Sehingga Dapat Terjadi Pemerataan Penyaluran Bantuan Dalam Masyarakat Setempat Sesuai Mekanisme Dan Kreterianya, Semoga Bermanfa’at. Tutupnya.

Pewarta: Fikri.

Editor: Santoso.

Continue reading
Polisi Ringkus Diduga 2 Pelaku Curi Velg Dan Ban Mobil Di wilayah Hukum Way Kanan.

Teropongindonesianews.com

WAY KANAN Lampung – Polres Way Kanan Polda Lampung Meringkus Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Di Jalan Lintas Sumatera Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/10/2023).

Tersangka Inisial AI (29) Berdomisili Di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Dan HM (39) Berdomisili Di Desa Sundawenang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo Melalui Plt (Pelaksana Tugas) Kasatreskrim Ipda Riski Aulia Menerangkan Bahwa Kejadian Berawal Pada Hari Selasa Tanggal 26 September 2023 Sekitar Pukul 06.46 WIB Korban An. Haidir Di Hubungi Oleh Saksi A Bahwa 6 Buah Velg Dan Ban Dari Dua Kendaraan Mobil Bernopol A 9297 S Dan T 9237 DF Telah Hilang Pada Saat Di Parkir Di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Mendengar Informasi Tersebut Lalu Korban Dan Rekanya Reki Mendatangi Lokasi, Sesampainya Di Lokasi Bahwa Benar Telah Terjadi Kehilangan 6 Buah Velg Dan Ban Dari Dua Kendaraan Tersebut.

Akibat Kejadian Itu Korban Mengalami Kerugian Dan Apabila Dinominalkan Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 50. Juta Rupiah Dan Melaporkan Ke Polres Way Kanan Untuk Ditindak Lanjuti.

Kronologis Penangkapan Pada Hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2023 Pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Mendapat Informasi Dari Masyarakat Tentang Keberadan Kedua Pelaku Di Lampung Tengah

Atas Informasi Tersebut Petugas Menuju Ke Lokasi Dan Melakukan Penyelidikan Dan Berhasil Mengamankan Kedua Tersangka Inisial AI Dan HM Di Salah Satu Rumah Di Desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Tanpa Disertai Perlawanan.

Selanjutnya Tersangka Dibawa Ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan Guna Dilakukan Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Pasal Yang Di Persangkakan Untuk Kedua Tersangka Dapat Diancam Dengan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal Tujuh Tahun.” Ungkap Ipda Riski.

Pewarta: Fikri.

Editor: Santoso.

Continue reading