
Teropongindonesianews.com
Pringsewu – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) Kabupaten Pringsewu, Lampung, mempertanyakan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.
Ketua LPK-GPI, Elnova Hariyadi, mengatakan, BUMDes Pekon Podomoro menganggarkan dana yang cukup fantastis pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp300 juta lebih untuk usaha internet. Padahal, dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Saya sudah mengumpulkan data dan bukti dari masyarakat sekitar,” kata Elnova. “Banyak warga yang tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. Dalam hal ini, pihak pekon diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran.”
Elnova menyampaikan akan melaporkan pengurus BUMDes dan Kepala Pekon Podomoro kepada aparat penegak hukum (APH) karena diduga korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Podomoro, S, tidak dapat dihubungi dan berkesan enggan memberikan keterangan.
S A D E K







