
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – 8 November 2023 – Hayati, warga dusun Capcap,desa jatisari Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengadukan ke LBH Cakra DPC Situbondo terkait dugaan penyerobotan sapi warisan dari kakeknya, Bapak Nurmawi.
Peristiwa ini bermula saat Bapak Nurmawi menikah siri dengan Ibu Tolak Ini, dan memiliki seorang cucu bernama Hayati. Namun, pernikahan mereka tidak bertahan lama dan akhirnya bercerai.
Dalam pembagian harta gono-gini, Ibu Tolak Ini mendapatkan pekarangan rumah, dapur, dan isi perabotan rumah. Sementara, Bapak Nurmawi hanya mengambil bagian sapi dan diwariskan kepada Hayati.
Pada tahun 2018, Bapak Nurmawi secara resmi memberikan warisan sapi tersebut kepada Hayati. Pemberian warisan ini disaksikan oleh Ibu Tolak Ani dan Sutipyo, mantan suami Hayati.(alm)

Hayati kemudian memelihara sapi tersebut hingga beranak pinak. Pada bulan April 2023, Hayati ingin merantau ke luar kota. Sebelum pergi, dan sapi dipelihara dirumah hayati.
Namun, tanpa sepengetahuan Hayati, Samsuri selaku paman ,membawa sapi tersebut ke Desa Dergung dengan beralasan, dia khawatir sapi tersebut akan dihabiskan oleh orang lain.
Pada tanggal 3 November 2023, Hayati bermaksud mengambil kembali sapinya. Namun, Samsuri menolak dan terjadi cekcok antara keduanya.
Akibat cekcok tersebut, Hayati berhasil membawa pulang sapinya.
Namun, pada hari yang sama, rombongan Samsuri beserta keluarga, perangkat desa, dan oknum anggota Polsek Arjasa mendatangi rumah Hayati. Sementara samsuri tidak ikut kerumah hayati melainkan hanya melihat dari jarak jauh ,dan Mereka bermaksud mengambil kembali sapi tersebut dengan alasan bukan milik hayati karena tidak ada bukti hitam di atas putih terkait pemberian warisan dari Bapak Nurmawi.

Bapak Nurmawi dan Hayati tidak setuju dengan alasan tersebut. Mereka mengatakan, sapi tersebut sudah menjadi hak Hayati karena telah diwariskan oleh Bapak Nurmawi.
Namun, karena diancam akan dihukum, Bapak Nurmawi dan Hayati akhirnya pasrah dan membiarkan sapi tersebut dibawa oleh rombongan Samsuri.
Hayati dan keluarganya merasa dirugikan dan terancam. Mereka kemudian mengadukan peristiwa ini ke LBH Cakra DPC Situbondo.
LBH Cakra DPC Situbondo akan mendampingi Hayati dan keluarganya untuk memperjuangkan hak mereka.
BiroTINsitubondo





