
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Pembangunan pagar UPT satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Situbondo menuai pertanyaan. Pasalnya, pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Sinar Dua dengan anggaran Rp162.300.000 tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis yang ada dan mengabaikan keselamatan kerja.
Hal ini terungkap setelah Tim Investigasi LBH Cakra Situbondo melakukan inspeksi lapangan pada Senin (27/11). Tim menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Pengerjaan pagar tidak menggunakan molen, padahal menurut konsultan, pekerjaan tersebut harus menggunakan molen.Pihak rekanan tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3), seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) serta banyak temuan lainnya.
Anggota Tim Investigasi LBH Cakra Situbondo, Masbel menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai, pekerjaan pembangunan pagar SKB dikerjakan asal jadi dan pengawasan dari dinas pendidikan serta konsultan pengawas sangat lemah.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi pekerjaan pembangunan pagar SKB yang menurut pengamatan kami dikerjakan asal jadi dan betapa lemahnya pengawasan dari pihak dinas juga pihak konsultan pengawas,” kata Masbel
Ia menambahkan, pihaknya masih dalam tahap memperingatkan pihak rekanan. Namun, jika pekerjaan tersebut tetap dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai petunjuk teknis, maka LBH Cakra akan melaporkannya secara kelembagaan.
“Kami akan terus memantau kegiatan tersebut sampai selesai, dan jika pekerjaan tersebut tetap dikerjakan asal jadi dan tidak di kerjakan sesuai petunjuk teknis, maka secara kelembagaan akan melaporkan pembangunan pagar tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PPK Dinas pendidikan kabupaten situbondo belum bisa dikonfirmasi,beberapa kali dihubungi via whatsapp PPK tidak aktif.
BiroTINsitubondo








