Teropongindonesianews.com
Palembang – Beberapa rekan wartawan datang ke SMA NEGERI 18 Palembang untuk konfirmasi ulang atas pemberitaan Media teropongindonesianews.com tentang LPJ DANA BOS Anggaran Tahun 2022 dan 2023, Sabtu – 25 November 2023.
Kemudian Tim media TIN berkoordinasi dengan ketua LSM FK 98 Hendrik dan melihat video hasil pertemuan dengan kepala sekolah SMA negeri 18 Palembang dan didampingi pengacaranya .
Dalam pertemuan antara beberapa rekan awak media tersebut Menurut Hendrik selaku ketua LSM FK 98, bahwa seseorang membela diri itu wajar, seperti yang di sampaikan Heru selaku kepala sekolah pada rekan – rekan.
“Sekarang Klarifikasi yang saya sampaikan pada SMA Negeri 18 dengan data terlampir tersebut tolong di jawab, insya Allah pada hari Kamis, 30/11/2023 kami akan mengadakan aksi demo di kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempertanyakan sampai dimana proses hukum yang telah dikerjakan pihak Kejati terkait dengan Lapdu “, Ujarnya.
” Terkait video yang kami dapat dari rekan media saat mereka konfirmasi Kepsek SMA Negeri 18 Palembang, Kami juga mempertanyakan sumber dana untuk membayar pengacara tersebut di ambil dari anggaran mana”, Jelas Hendrik.
Kemudian di dalam video itu pengacara Kepsek SMA negeri 18 Palembang menyampaikan juga pasal 310 dan 311 UU KUHP, entah ditujukan pada siapa yang menurutnya sangat tidak jelas.
” Laporan pengaduan Kami, LSM FK 98 sudah di terima tanggal 20/11/2023 oleh Rini selaku penerima laporan dan saya sebagai warga negara yang baik harus turut serta mengawasi jalannya keuangan negara agar dapat mencegah perbuatan yang kami duga untuk kepentingan pribadi ( korupsi )”, tegasnya.
Dan di sampaikannya bahwa jika mungkin laporan pengaduan dugaan korupsi yang di duga terjadi di SMA Negeri 18 Palembang Sumatera Selatan tersebut, maka sangat jelas sekali akan di lanjutkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta agar Bisa clear semuanya, harus di periksa satu persatu karena menurutnya pula data yang di dapat oleh Timnya ( LSM FK 98 – Red ) adalah data akurat dari lembaga yang memberikan peluang bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk menetralisir adanya dugaan Tipikor bagi siapapun penyelenggara negara, perlu di pertanyakan kembali tentang rincian penyaluran yang di duga sangat tidak wajar, karena itu menurutnya sangat wajar pula kalau lembaganya sebagai lembaga kontrol sosial mempertanyakan sesuatu yang di duga terlepas dari kewajaran dalam penggunaan dana pemerintah atau negara yang memiliki tujuan murni mencerdaskan kehidupan Bangsa sesuai dengan Perundang – undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Terkait dengan Pernyataan Yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum dari Kepsek SMAN 18 Palembang dalam pertemuan yang di adakan oleh Pihak Sekolah tersebut yang menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut sudah menyalahi aturan sehingga mengena pada pasal 310 dan 311 KUHP itupun menurutnya juga sangat aneh sebab Surat yang di sampaikan oleh pihak Sekolah via pengacara bernomor surat : 303/YBH-SSB/X/2023 Tentang Somasi dan Hak Jawab yang di tujukan pada Korwil Redaksi Media Teropongindonesianews.com Sumatra Selatan dan Kantor Redaksi Media Teropongindonesianews.com pusat tertanggal 29 Oktober 2023 tersebut sudah TERJAWAB dengan Unggahan Hak Jawab sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang MENGHARUSKAN untuk mengunggah Hak Jawab sebagai Kewajiban Setiap Media dalam melayani setiap Nara sumber yang merasa bahwa berita yang di unggah tidak benar, akan tetapi sayang sekali berdasarkan Video dari salah satu awak Media tersebut juga tidak ada kalimat sedikitpun tentang hak jawab yang sudah di tayangkan, bahkan ada nada tantangan yang menyebutkan, ” Tunggu Tanggal Mainnya “, hal ini menurutnya justru sangat tidak layak di ucapkan oleh seseorang yang sangat paham pada Undang – undang yang berlaku di negara kita, Dua Pasal di sebutkan, sementara Undang – undang lain yang mengatur tentang Pers, Delik Pers dan HAM seolah – olah di tiadakan.
Irwanto/ Korwil Sumsel.