
Teropongindonesianews.com
Situbondo , Pengusaha Hasyim As’ari, atau Bang Enceng, melaporkan ‘S’ atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil Jazz. Peristiwa ini terjadi di Mapolsek Panji, Situbondo, Jawa Timur, pada Senin (25/3/2024).
Bang Enceng didampingi dua pengacara, Supriyono, S.H., M.Hum., dan Lukman Hakim, S.H., saat mendatangi Mapolsek Panji. Terlapor ‘S’ juga hadir di lokasi.
Berdasarkan surat tanda laporan polisi Nomor STTLPM/6.Unit Reskrim/IX/2023/SPKT/Polsek Panji/Polres Situbondo/Pertanggal, (05/09/2023), pada tanggal (19/08/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor ‘S’ datang ke rumah Bang Encing untuk menjual mobil Honda Jazz warna putih tahun 2013.
Transaksi jual beli terjadi dengan disaksikan oleh beberapa saksi. Kwitansi ditulis oleh terlapor ‘S’ sebagai penjual. BPKB, STNK, dan mobil pun diserahkan kepada Bang Enceng.
Terlapor ‘S’ kemudian meminta izin kepada Bang Enceng untuk meminjam mobil tersebut hingga bulan Desember 2022 untuk digunakan sebagai kendaraan operasional pemenangan pilkades di salah satu desa.
Namun, hingga hari ini, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada Bang Encing. Akibat kejadian ini, Bang Encing mengalami kerugian sebesar 100 juta rupiah.
Didampingi dua kuasa hukumnya, Bang Enceng kembali mendatangi Mapolsek Panji untuk dikonfrontir dengan terlapor ‘S’. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna menentukan tersangka jika unsur tindak pidananya terpenuhi.
“Berdasarkan analisis konstruksi hukum, unsur dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil ini sudah terpenuhi. Klien kami mengalami kerugian sebanyak 100 juta rupiah,” ungkap Supriyono, S.H., M.Hum.
Supriyono menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mengikuti proses hukum. Jika terlapor ‘S’ bersedia menyerahkan mobil, maka proses hukum dapat dihentikan. Namun, jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Terlapor ‘S’ enggan memberikan keterangan kepada awak media setelah keluar dari Mapolsek Panji dan langsung pergi.
Kapolsek Panji, AKP. H. Nanang Priyambodo, S.Sos., membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Hasyim As’ari alias Bang Encing.
“Penyidik Polsek Panji hari ini mengkonfrontasi keterangan dari pelapor dan terlapor. Mereka menggunakan dalil kebenarannya sendiri-sendiri. Kami tidak menutup kemungkinan untuk membuka jalur mediasi. Mudah-mudahan membuahkan hasil. Jika tidak ada titik temu, perkara ini akan diproses,” pungkasnya
BiroTINsitubondo








