Teropong Indonesia news, com.
Sumsel – Merujuk surat nomor: 224/TIN/V/2024 tentang konfirmasi media teropong Indonesia news, com tanggal 6/5/2024 perihal : dugaan indikasi penyimpangan/ korupsi penggunaan Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 oleh oknum kepala sekolah SMAN 1 jln Depati H.M.Sahil Ngulak,Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media TIN, bahwa oknum kepsek SMAN 1 Ngulak, Sanga Desa diduga telah mempermainkan/ korupsi penggunaan Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 dengan cara Mark-Up setiap i-tem pada setiap tahap.
Laporan pertanggung jawaban Dana Bos Anggaran Tahun 2022 yang diterima sekolah tanggal 17 Pebruari 2022 pada tahap 1 sebesar Rp 268.200.000. dugaan Mark-Up terjadi pada:
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 64.359.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 57.031.000.
- Pembayaran honor sebesar Rp 79.830.000.
- Kegiatan asesmen Rp 26.115.000.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 10.715.000.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp 23.950.000.
Kemudian tahap 2 tanggal 3 Juni 2022 Dana Bos diterima oleh sekolah sebesar Rp 357.600.000.dengan rincian sebagai berikut:
- Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 91.935.000.
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 34.751.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 63.392.000.
- Kegiatan asesmen Rp 18.418.000.
- Pembayaran honor sebesar Rp 116.490.000.
Lalu tahap 3 tanggal 17 Oktober 2022 Dana Bos diterima oleh sekolah sebesar Rp 268.200.000. dengan rincian:
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 55.279.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 97.951.000.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp 27.220.000.
- Pembayaran honor sebesar Rp 64.500.000.
- Kegiatan asesmen Rp 13.159.000.
Selanjutnya pada anggaran tahun 2023 penggunaan Dana Bos tahap 1 diterima oleh sekolah tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp 441.750.000.diduga penggunaan nya masih terjadi Mark-Up seperti:
- Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 153.600.000.
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 50.002.000.
- Langganan daya dan jasa Rp 12.000.000.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.000.000.
- Kegiatan asesmen Rp 24.745.100.
6.pembayaran honor sebesar Rp 135.450.000. - Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 22.848.900.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp 21.526.000.
Lalu tahap 2 tanggal 25 juli 2023 Dana Bos diterima oleh sekolah sebesar Rp 441.750.000.dugaan korupsi nya :
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 81.255.000.
- Pembayaran honor sebesar Rp 88.830.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 143.183.000.
- Kegiatan asesmen Rp 24.383.000
- Langganan daya dan jasa Rp 12.000.000.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 74.999.000
Patut diduga perbuatan nafsu jahat korupsi oleh oknum kepsek SMAN 1 Ngulak, Sanga Desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Sungguh suatu perbuatan yang tidak terpuji bagi seorang tenaga pendidik / guru yang notabene nya mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG, bahwa oknum kepsek SMAN 1 Ngulak, Sanga Desa ini sudah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk itu tim media TIN dan LSM TEROPONG akan berkoordinasi dengan pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan) dan akan mengawal kasus dugaan Korupsi ini, agar pihak APH serius dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Sampai berita ini di unggah, tim media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak sekolah.dan selanjutnya kami akan segera membuat Lapdumas ke pihak kepolisian dan kejaksaan.
BERSAMBUNG7
Ir/ Sumsel.