
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, 25 Juni 2024 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pringsewu melaporkan dugaan korupsi dana desa (DD) Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu kepada Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, khususnya bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Ketua DPC PPWI Pringsewu, Neki Irawan, dalam laporannya menjelaskan adanya indikasi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2023 di Pekon Sukamulya yang tertuang dalam beberapa item kegiatan. Rincian dugaan korupsi tersebut telah dilampirkan dalam berkas laporan.
“Kami berharap agar pihak Kepolisian, khususnya bagian Tipidkor, dapat menindaklanjuti laporan ini,” ujar Neki.
“Laporan ini telah kami tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Lampung, dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
“Kanit Tipidkor Polres Pringsewu, Bapak Eko, bersama timnya, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Ini memang bagian tugas kami,” ungkap Eko. “Karena laporan ini telah memenuhi persyaratan, kami akan segera turun ke Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat penyerahan laporan, Tim DPC PPWI diterima oleh Bagian Seksi Umum Polres Pringsewu, Bapak Johari. Beliau menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera diteruskan kepada atasan dan Tim Tipidkor akan segera diturunkan untuk melakukan investigasi.
Tim DPC PPWI, yang diwakili oleh Neki Irawan, Reli Sapuan Agus, Dika, Rosy Rusyanti, dan Nando, berharap agar laporan ini dapat segera diproses secara hukum. “Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat Kepolisian, Kapolres, dan Unit Tipidkor Kabupaten Pringsewu atas kesediaan menerima laporan kami,” tutur Neki.
Sadek