JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana MulyanaTerapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian dalam Keluarga

Teropongindonesianews.com

Jakarta -Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.


Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

Kronologi bermula saat Tersangka Abdillah Nasir Al Amri, melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit TV merek Sharp warna hitam ukuran 50 inci milik kakak kandung Tersangka sendiri yakni Korban Nargis Al Amri. Kejadian itu dilakukan tepatnya di rumah orang tua Tersangka.

Setelah menyadari bahwa TV tersebut sudah tidak ada di gudang, Orang Tua dan Kakak Tersangka kemudian menanyakan hal itu kepada Tersangka Abdillah Nasir Al Amri, lalu Tersangka menjelaskan bahwa TV tersebut sudah dijual. Kemudian, orang tua dan kakak Tersangka merasa keberatan dan marah serta melaporkan kejadian pencurian 1 (satu) unit TV Sharp 50 inci warna hitam kepada pihak Kepolisian pada Polsek Palu Selatan.

Menurut sepengetahuan Tersangka, TV itu sudah tidak digunakan lagi karena sudah tersimpan di dalam gudang. Oleh karenanya Tersangka mengambil dan menjual TV tersebut kepada temannya yakni Saksi Aldi dengan harga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Tersangka Abdillah Nasir Al Amri menjual TV tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arvianty, S.H., dan Desianty, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Korban merasa ikatan keluarga tidak dapat luntur oleh persoalan apa pun.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Mohammad Fahrul Amir alias Ojo dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Faozan alias Ozan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Moh. Suhud dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka La Fahinu bin Harusu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Dhendy Prabu Perdana bin Sumantri dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 376 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Edy Salim bin Min Kiun dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Hasan Basri bin Juheri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Agus Sikumbang als Agus bin Yahya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Sumarno als Cokro bin Admo Miran (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. LD – Red

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Pj Bupati Pringsewu Sambangi BAPPENAS Usulkan normalisasi jaringan irigasi

    Pringsewu,Lampung – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu,,Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pringsewu, melakukan koordinasi dengan jajaran Direktorat SDA BAPPENAS di Jakarta.15/1/2025

    Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan usulan terkait normalisasi jaringan irigasi di Kabupaten Pringsewu sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut.

    Dalam kesempatan tersebut, Dr. Marindo Kurniawan juga menyampaikan usulan penanganan irigasi tebu sistem kepada jajaran Direktorat Sumber Daya Air Bappenas, Dr. Fandi P. Nurzaman, ST., MS., serta Direktorat Sumber Daya Air Bappenas, serta Dr. Agung Indrajit, ST., M.Sc., selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Bappenas.

    Dalam pertemuan tersebut Kedua pejabat memberikan tanggapan positif atas usulan yang disampaikan dan menyatakan bahwa langkah-langkah untuk menindaklanjuti usulan tersebut akan segera dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

    Dr. Marindo Kurniawan berharap normalisasi jaringan irigasi ini dapat segera direalisasikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pertanian. “Kami optimis sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ujar beliau.

    Continue reading
    Dandim Boyolali Dampingi Kunjungan Kerja Menteri PPN/Bappenas RI di Dapur Sehat Ngemplak

    Boyolali. Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han mendampingi kunjungan kerja Menteri PPN/Bappenas Republik Indonesia Prof. Dr.Ir. Rahmat Pamudy M.S. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan meningkatkan kesadaran gizi masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak sekolah.

    Peninjauan dilaksanakan mulai dari proses penyiapan dari Dapur Sehat di Desa Gagak Sipat Ngemplak Kabupaten Boyolali hingga penyaluran makan bergizi gratis di sekolah, yang salah satunya di SDN I Gagak Sipat Kecamatan Ngempla Kabupaten Boyolali. Rabu( 15/01/25)

    Dikatakan Dandim, Saat mengunjungi Satuan Pelayanan Penanganan Gizi, menpora bersama Menteri PPN /Bapennas melihat langsung bagaimana makanan bergizi dimasak dan diawasi oleh ahlinya.

    Letkol In Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam menyukseskan program ini. “Kami mendukung penuh program pemerintah ini sebagai bagian dari sinergi antara TNI dan instansi terkait untuk menciptakan generasi yang sehat dan cerdas. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh untuk diterapkan di wilayah lainnya,” ujarnya.

    Kegiatan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah dalam memastikan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Dengan dukungan berbagai pihak, program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi harapan bangsa di masa depan.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pj Bupati Pringsewu Sambangi BAPPENAS Usulkan normalisasi jaringan irigasi

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 4 views
    Pj Bupati Pringsewu Sambangi BAPPENAS Usulkan normalisasi jaringan irigasi

    Dandim Boyolali Dampingi Kunjungan Kerja Menteri PPN/Bappenas RI di Dapur Sehat Ngemplak

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 7 views
    Dandim Boyolali Dampingi Kunjungan Kerja Menteri PPN/Bappenas RI di Dapur Sehat Ngemplak

    Babinsa Memberikan Pembinaan Tentang Bela Negara Kepada Siswa SMK Sakti Gemolong

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 7 views
    Babinsa Memberikan Pembinaan Tentang Bela Negara Kepada Siswa SMK Sakti Gemolong

    Sukseskan Program Pemerintah, Kodim 0735/Surakarta Bantu Distribusikan Makanan Bergizi Gratis di Kota Solo

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 8 views
    Sukseskan Program Pemerintah, Kodim 0735/Surakarta Bantu Distribusikan Makanan Bergizi Gratis di Kota Solo

    Danramil 03/Serengan Anjangsana dan Silaturahmi Dengan Elemen Masyarakat Di Kelurahan Kemlayan

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 7 views
    Danramil 03/Serengan Anjangsana dan Silaturahmi Dengan Elemen Masyarakat Di Kelurahan Kemlayan

    Tim Monev Mabes Polri Kunjungi Polres Lamteng Terkait Ketahanan Pangan & Pengawasan Senpi

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 8 views
    Tim Monev Mabes Polri Kunjungi Polres Lamteng Terkait Ketahanan Pangan & Pengawasan Senpi