
Teropongindonesianews.com
Situbondo, 2 Juli 2024 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panarukan, Jos Khalivan Kanjun Affandi, S.H., menanggapi keluhan masyarakat terkait penolakan Disdukcapil Situbondo terhadap dokumen KUA sebagai dasar perubahan data KK dan KTP. Penolakan ini dikeluhkan masyarakat karena menyulitkan proses perubahan data diri yang seharusnya bisa dilayani dengan mudah.
Jos Khalivan menjelaskan bahwa KUA melayani masyarakat berdasarkan surat keterangan dari desa dan data pendukung lainnya, seperti ijazah atau akte kelahiran.Data di KUA, kata dia, tercatat lengkap dan rapi, bahkan sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
Ia pun mempertanyakan dasar penolakan Disdukcapil, mengingat KUA memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam pencatatan pernikahan
.”Kami bingung, data di KUA lengkap dan berdasarkan regulasi, namun masih dipersulit oleh Disdukcapil,” ujar Jos Khalivan.
Ia berharap Disdukcapil lebih proaktif dalam validasi data dan sinkronisasi dengan data di KUA. Hal ini untuk menghindari kerancuan dan mempermudah pelayanan masyarakat.
“Kami harap Disdukcapil bisa menanyakan langsung kepada pemohon untuk memastikan validitas data,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Situbondo, Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih, MM., menyatakan bahwa dokumen KUA tidak bisa dijadikan dasar perubahan data di Disdukcapil karena harus diverifikasi dengan data di aplikasi pusat.
BiroTIN/STB








