
teropongindonesianews,com
Palembang – Dugaan aneka persoalan yang terjadi pada SMA Negeri 18 kini semakin meluas dengan ditemukannya copy bukti setoran uang sebesar Rp.500 ribu kepada MKKS Kota Palembang. Dari temuan dugaan pungutan liar itu, bukan hanya kepada MKKS saja setoran gelap itu terjadi, melainkan kesejumlah tujuan sebagaimana ada dalam copy lembar bukti tanda terima dana dari pihak SMA Negeri 18.

Terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak MKKS Kota Palembang kepada para kepala sekolah menegah atas di wilayah Kota Palembang, Ketua MKKS Kota Palembang, Rozali ketika dimintai klarifikasi melalui What App dengan nomor 0812.7851.xxx pada Kamis, 6/9/2024, tidak memberikan jawaban dan terkesan BUNGKAM, seakan-akan ada yang di sembunyikan.
Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 423 KUHAP tentang tindak pidana pungutan liar.
Sebelumnya sempat heboh adanya indikasi dugaan sejumlah masalah yang terjadi di SMAN 18 yang pada awal Agustus 2024 sempat dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Namun tetap persoalan di sekolah menengah yang beralamat di jalan Mayor Ruslan itu tidak selesai. Bahkan terjadi saling lapor antara guru dan kepala sekolah. Sisi lain guru melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan kesewenangan yang dilakukan oleh kepala sekolah ke Inspektorat provinsi, sementara guru dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Termasuk salah seorang aktivis turut dilaporkan ke aph. Akibat yang terjadi sekarang para siswa dan siswi yang sedang menuntut ilmu pengetahuan terganggu mendapat bimbingan belajar, disebabkan para guru menghabiskan waktu lantaran memenuhi panggilan pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Sumsel. Ironinya lagi, informasi yang didapat, saat ini pihak Inspektorat Prov. Sumsel bukan memanggil pelapor dan yang dilaporkan saja, melainkan memanggil sejumlah guru bukan pelapor dan sejumlah siswa dan mantan siswa SMAN 18 tersebut. Boleh jadi inspektorat melengkapi data dan klarifikasi data baru kemudian terakhir memanggil Kepala SMAN 18 yang dilaporkan oleh para guru untuk menentukan keputusan akhir.
Tim/ Sumsel.








