Teropongindonesianews.com
BLITAR – Polres Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis arak yang diangkut menggunakan sebuah truk ekspedisi. Truk tersebut diketahui membawa ribuan botol miras yang berasal dari Bali dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah aparat kepolisian merasa curiga dengan muatan truk tersebut yang melintasi wilayah Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Selasa (03/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar,” ujar Momon saat memberikan keterangan pada Selasa (10/09/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 6.307 botol miras dengan kemasan 300 ml dan 600 ml berhasil disita oleh pihak kepolisian. Seluruh botol tersebut dikemas dalam 249 karton.
Dua orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan miras ini berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Kedua pelaku tersebut adalah HS (39), yang merupakan penyedia jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), Warga Desa Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai sopir truk pengangkut miras.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Momon.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengangkut miras jenis arak Bali menggunakan truk ekspedisi ber-plat nomor AG 8758 RN. Miras tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan, namun transit terlebih dahulu di Blitar.
“Aparat Polres Blitar yang curiga dengan barang yang diangkut ini kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya botol arak,” jelas Momon.
Menurut Momon, miras yang diangkut ini akan diperdagangkan di wilayah Kalimantan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa minuman keras tersebut tidak sesuai dengan standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang pangan. “Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Momon.
Pengungkapan ini merupakan kali keempat pelaku mencoba menyelundupkan miras dari Bali ke Kalimantan. Menurut pengakuan HS, pemilik jasa ekspedisi, ia mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial R yang berada di Kalimantan.
“Pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang berinisial R,” ungkap Momon. Polisi kini tengah berupaya melacak keberadaan R dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Polres Blitar untuk mengungkap jaringan penyelundupan miras ilegal yang lebih luas. “Kasusnya masih kami kembangkan,” tegas Momon. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kalimantan untuk memantau pergerakan miras ilegal yang mungkin telah beredar di wilayah tersebut.
Upaya Polres Blitar menggagalkan penyelundupan miras ilegal ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Miras ilegal sering kali tidak hanya berbahaya karena kandungan alkoholnya, tetapi juga karena tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan peredaran minuman keras yang tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum.
Polres Blitar berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal agar dapat segera diambil tindakan hukum yang tegas.
Humas Polres Blitar/Adito