Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Seperti yang ramai di perbincangkan oleh masyarakat habislah citra kepolisian atas dugaan perbuatan yang di lakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Bondowoso ini sangat memalukan,
Kamis 02.01.25/ Haji FAUZI CAHYO PURNOMO S.Sos,SH melaporkan dugaan kasus perselingkuhan seorang anggota Polres ke Pengamanan Internal ( PAMINAL ) Bondowoso.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah di kantongi oleh Kades Baletbaru H.FAUZI CAHYO PURNOMO,S.Sos, SH atau sapaan akrabnya (GUS ANOM) ini melaporkan secara resmi kasus dugaan perselingkuhan yg di lakukan oleh anggota polres bondowoso tersebut dengan inisial FL dan NC ke unit paminal dan di terima langsung oleh IPDA ANDIKA NK.SH
Rasa kecewa yang sangat begitu besar terhadap FL yang mana ini merupakan sahabat dekat dan sudah seperti saudara dengan (gus anom)
Awal mula dugaan perselingkuhan ini di ketahui oleh sahabat sahabat FL sehingga mereka memberitahukan kepada gus anom.
Setelah di lakukan penyelidikan dengan bukti bukti yang sudah di kantongi itu memperkuat dugaan perselingkuhan itu maka secara resmi kades balet baru ini melaporkan kasus dugaan tersebut ke PAMINAL
“Saya harap kepada kapolres Bondowoso AKBP LINTAR MAHARDHONO S.H,S..I.K,M.I.K beserta propam polres bondowoso yang telah menerima laporan tersebut untuk segera menindak tegas anggotanya atas dugaan pelanggaran yang di duga di lakukan oleh aiptu FL salah satu anggota polres bondowoso karena ini sangat mencoreng insitusi kepolisian sesuai perintah kapolri apabila ada anggota yang jelas melanggar untuk segera memprosesnya sesuai pasal 284 ayat 1 KUHP”, Tegasnya.
Kode Etik Profesi Polri merupakan norma-norma atau aturan-aturan yang mengatur perilaku dan ucapan anggota kepolisian. Bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi kepolisian meliputi: Etika kepribadian, Etika kenegaraan, Etika kelembagaan, Etika dalam hubungan dengan masyarakat.
“Perselingkuhan yang terbukti dapat dilaporkan ke kepolisian melalui pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. Bukti-bukti yang dapat digunakan untuk melaporkan perselingkuhan
Bukti petunjuk, dan bukti-bukti seperti foto, video, chat, dll sudah di serahkan kepada propam polres Bondowoso “, Pungkasnya.
Pewarta – BAMBANG