Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Kerja sergap, kerja cepat awal tahun baru 2025, Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, berhasil meringkus seorang sopir ekspedisi mobil truk Fuso, inisial MB (26) asal Perumnas Nikan Blok G2 No 55 Rt/Rw 007/000, kelurahan Nikan Jaya, kecamatan Lubuk Linggau Timur Kota Lubuk Linggau, provinsi Sumatra Selatan.
Pelaku pencurian Handphone (Hp) milik seorang pekerja/pelayan Warung Makan INDAH Rest Area KM 163 B kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah. Senin, (06/01/2025)
Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu, (05/01/2025) sekira jam 12:00 Wib, setelah adanya laporan dari korban Abel (14), warga Jl. Sawit kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut kepada Polisi.
“Kejadian bermula ketika pelaku yang notabenenya adalah seorang sopir ekspedisi mobil truk Fuso ini memesan makanan kepada korban yang merupakan sebagai pekerja/pelayanan di warung tersebut,” katanya.
Dan pada saat korban sedang sibuk membuatkan atau menyajikan pesanan yang dipesan oleh pelaku, sambung Kapolsek IPTU Daniel Hamidi, “Disaat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Merah dengan casing warna coklat milik korban yang tergeletak di atas meja,” jelasnya.
Masih Kapolsek menerangkan kronologi peristiwa, kemudian setelah berhasil menggasak HP milik kobar, pelaku lalu pergi meninggalkan warung tersebut.
“Setelah selesai menyiapkan pesanan yang dipesan oleh pelaku, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya yang di atas meja sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pada pihak kepolisian Polsek Terusan Nunyai,” terangnya.
Dengan berbekalkan laporan korban dan atas perintah Kapolsek, Anggota Polsek Terusan Nunyai segera menuju lokasi untuk melakukan cek TKP dan menggali keterangan dari para saksi yang ada pada saat kejadian serta mengecek CCTV yang berada di Warung Makan INDAH Rest Area KM 163 B kampung Gunung Batin, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, lebih lanjut IPTU Daniel Hamidi mengungkapkan, Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama petugas keamanan Res area KM 163 B melakukan pengejaran terhadap pelaku, sehingga pelaku berikut barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Merah dengan casing warna coklat senilai Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pun berhasil ditangkap dan diamankan di Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti di telah bawa dan diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, imbuh Kapolsek, “Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Nizar.
.