Teropongindonesianews.com
Sumsel – Senin, 6/1/2025 Pihak Polsek Keluang Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tidak Bisa secara langsung menjelaskan tentang penyebab kebakaran tempat penyulingan minyak di pinggir jalan areal perkebunan Sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.
Iwan Susanto selaku kepala urusan umum Polsek Keluang ,”Saya tidak bisa menjelaskan secara jelas atas kejadian terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal milik masyarakat “, Ujarnya, Hal ini dengan alasan bahwa posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak ada di tempat ” Untuk lebih jelasnya, Bapak langsung ke bagian Pidsus Polres Sekayu,” Ujar Iwan.
Lalu media TIN menanyakan apakah pelakunya sudah tertangkap dan barang buktinya ada dimana, menurut Mardi salah satu anggota Polsek Keluang dibagian Reskrim bahwa pemilik/ penanggung jawabnya sudah di tangkap yang berinisial TZ. Dan untuk barang buktinya ada 5 Derigen minyak campur ( bensin, solar dan minyak mentah), mesin genset, pipa dan alat sedot minyak yang Saat ini tersangka sudah di pindahkan ke Polres Sekayu .
Kemudian media TIN, melanjutkan perjalanan menuju Polres Musi Banyuasin untuk melakukan konfirmasi ke bagian Pitsus, lalu media TIN bertemu ipda Novian di bagian Urmin, yang menjelaskan bahwa Kanit Pidsus dan kasat Reskrim sedang ada pertemuan di Polda Sumsel.
Melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812.9567.2xxx media TIN melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Keluang terkait Kebaran tempat penyulingan minyak ilegal milik masyarakat di area lahan perkebunan sawit PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang. Tapi sayang hingga berita ini di unggah ke publik, pihak Kanit Polsek tidak memberikan jawaban.
Ditempat terpisah media TIN juga berkoordinasi dengan Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG yang selalu menyimak berita tentang seringnya terjadi kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal milik masyarakat tersebut, ” Kami sangat Heran, saat ini kita harus pertanyakan keseriusan APH dalam memberantas ilegal drilling dalam wilayah Hukum Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan itu “, Ujarnya, di tambahkannya bahwa Atas kejadian ini sudah berapa banyak korban jiwa melayang, kerusakan lingkungan dan ekosistem lainnya, ” Siapa yang akan bertanggung jawab kalau semuanya diam, Karena itu Hukum Harus berjalan sesuai dengan Aturan yang berlaku , bukan di biarkan…!!!”, Tegasnya.
Ir/ Sumsel.