LSM GMBI Wilter Banten Meminta KPK Bertindak Tegas

Teropongindonesianews.com

Banten – Dalam mengungkap
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia serta aturan Peruntukan Dana CSR tersebut, Koordinator Divisi Litigasi Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI – Red) Propinsi Banten, Agus Septima R, S.H, M.H, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-Red) dalam tugas dan kewenangannya untuk melakukan pemberantasan korupsi terhadap penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia untuk kepentingan pribadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan juga yang digelontorkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK-Red) Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan pemegang kas Pemerintah, Selasa 07 Januari 2024.

Sebagaimana Amanat UU Nomor 23 Tahun 1999 yang seharusnya melaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, dan berkeadilan, justru melakukan penyimpangan dengan menyalurkan dana PSBI yang disebut-sebut sebagai dana CSR BI kepada Yayasan yang terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR RI. Septima berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan dilakukan secara transparans ke publik.

LSM GMBI sebagai Sosial Kontrol sangat berharap Sekali KPK serius menangani dan menyelidiki masalah ini” ujar Kordiv Litgasi LSM GMBI Wilter Banten Agus Septima R, S.H, M.H,
Pertama, terkait RATBI 2024 yakni Program Sosial BI (PSBI), Pemberdayaan UMKM, dan Stabilisasi Harga dan Digitalisasi sebesar Rp 1,632 triliun apakah merupakan pelanggaran hukum karena diluar tujuan dan tugas BI yang diatur dalam UU 23/1999; kedua, Program Sosial BI yang disalurkan ke yayasan untuk aktivitas di daerah pemilihan (Dapil) anggota Komisi XI DPR RI dan lembaga OJK, dan ketiga merupakan agenda barter politik yang manfaatnya hanya didapat oleh anggota Komisi XI DPR RI yang merupakan perlakuan diskriminatif terhadap lembaga atau yayasan lain secara nasional.
Lebih lanjut, Bank Indonesia bukan korporat seperti perusahaan perdagangan barang dan jasa yang bersifat komersil seperti BUMN, tujuan dan tugas Bank Indonesia dalam UU 23/1999 yakni menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi Bank. Jika RATBI yang setiap tahunnya disahkan oleh Komisi XI DPR RI adalah untuk menggelontorkan dana yang disebut CSR, maka dapat dikatakan terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau menjadi salah satu contoh korupsi Politik.

Darwin

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Pesta Pernikahan PNS di Lamteng Makan Korban, Diduga Peluru Nyasar

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Acara pesta pernikahan yang harusnya menjadi momen bahagia dan sakral bagi mempelai dan keluarga justru menjadi petaka.

    Seorang pria bernama Poniman berusia 45 tahun yang bekerja sebagai sopir menjadi korban luka yang diduga peluru nyasar.

    Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu sedang berlangsung pesta pernikahan dikediaman Eko Suharyadi yang beralamat di Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari kediaman korban.

    Diduga dalam kegiatan hajatan tersebut terdapat sambutan penerima pengantin pria dengan tradisi membunyikan suara ledakan menggunakan petasan.

    Menurut keterangan dari Sutriyatno (Mempelai pria) saat kejadian beberapa kali suara letusan dirinya sedang berada di bawah tenda tarub. Ia juga mengatakan jika dalam hajatan tersebut tuan rumah tidak pernah menyediakan petasan untuk melakukan tradisi ledakan. Ia menyebut bahwa di lokasi hajatan ada tiga orang anggota polisi, dua diantaranya menggunakan seragam brimob lengkap sementara satu orang anggota Polres memakai baju batik.

    Diketahui, pesta pernikahan (Hajatan) tersebut merupakan resepsi pernikahan anak dari Eko Suhariyadi yang bernama Ririn Ariyanti dengan Sutriyanto yang bekerja sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Brimob Polda Lampung, Batalyon B Lampung Tengah.

    Dilain tempat menurut keterangan dari Dokter RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah
    terindikasi ada benda keras yang bersarang didalam luka korban, luka tersebut diduga akibat proyektil bersarang bersarang dipergelangan tangan sebelah kiri korban.

    Informasi yang dihimpun dari saksi bernama Doni membenarkan kejadian saat itu sekitar pukul 10.00 WIB saat Itu dirinya sedang berada dirumahnya mendengar sekitar tuju kali suara letusan menyerupai petasan atau senjata api dari arah lokasi hajatan.

    Saksi lainya, bernama Ahmadi juga membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa saat kejadian itu dirinya menjadi panitia dalam hajatan pernikahan tersebut.(Red)

    Continue reading
    Inspektorat Garut Usulkan Pengembalian Uang Korupsi Sebagai Penyelesaian Kasus

    Teropongindonesianews.com

    GARUT – Aparat Pengawas Internal (APIP) Kabupaten Garut dibawah lembaga Inspektorat. Inspektorat Kabupaten Garut setuju koruptor cukup kembalikan uang hasil korupsinya, pidananya selesa. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Irban 5 (lima) Inspektorat Kabupaten Garut diruang kerjanya.

    “Temuan Audit investigasi dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian sepakat, karena ada MoU-nya (perjanjian). Karena di MoU itu menjelaskan bahwa kalau misalkan selama 60 hari tidak dikembalikan, itu ditangani dengan proses hukum,” sebut ketua Irban 5 bagian Investigasi, Dadang Kurnia diruang kerjanya, Senin 6/1/2025.Menurutnya, intinya sepakat kalau hasil uang korupsi cukup mengembalikan uang temuannya, dan proses pidanannya dihentikan.

    Sebelumnya, Dadang menjelaskan bahwa bidang Investigasi menerbitkan surat perintah tugas kepada tim untuk melakukan investigasi terhadap proyek jogging track tahun 2022.

    “Pertama kita mengumpulkan inti secara administrative, itu mulai dari kontrak sampai pada pelaksanaannya. Kemudian kami melaksanakan pelaksanaannya dengan mengundang tenaga ahli dari PUPR pada waktu itu, kemudian kami hitung bersama, dengan pihak kejaksaan juga ada pada waktu itu, kita hitung bersama dan didapatkan hasil kekurangan volume,” sebut Dadang.

    Saat ditanya dari kekurangan volume tersebut, berapa nilainya kalau dirupiahkandan dari mana muncul kekurangan volume tersebut.

    “Kalau gak salah kurang lebih sekitar Rp. 313.212.000. dari item lapisan karet yang diatasnya itu, kayanya seperti itu dari karetnya saja yang jogging track. Kala gak salah lupa lagi itu, kalau menurut saya karet itu bukan dari luar negeri,” sebutnya.

    Dadang juga menjelaskan, Inspektorat juga tidak memahami terkait sanksi berikutnya, karena itu permohonan dari kejaksaan, kami melaksanakan tugas permohonan itu, sudah sampai disitu. Kalau bukti pengembalian ke kejaksaan bukan di kita (Inspektorat).Sebelumnya, pembangunan joging track yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Garut (Dispora) dilaporkan oleh salah satu warga garut karena diduga ada potensi dugaan korupsi dan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 477.351.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puuh satu ribu rupiah).

    “Benar, kami menghitung juga menggunakan ahli yang tahu bangunan, dan itu saya yang membayar ahli tersebut pakai uang sendiri sehingga ditemukan angka potensi dugaan kerugian mencapai Rp. 477.351.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puuh satu ribu rupiah), itu bukan dihitung oleh orang yang tidak memiliki kompetensi,” sebut Asep, pelapor dugaan korupsi Joging Track kepada kejaksaan Negeri Garut.

    Adapun Inspektorat hanya menemukan kekurangan volume dari karet lintasannya saja, sambung Asep, berarti mereka tidak menghitung kontruksi bangunan lainnya. Kan jelas Irban Investigasi mengakui hanya dari karet lintasan jogging track saja. Tetapi kategori karet lintasan kurang volumennya itu yang bagaimana, apakah kurang tebal atau kurang panjang apau apa. Kan tidak jelas.

    Saat disinggung terkait adanya pengembalian kerugian yang ditemukan inspektorat, Asep menilai baru kali ini saya mendengar ada Undang-undang dikesampingkan oleh MoU atau Kerjasama, asas hukumnya apa, sekolah hukumnya dimana? Biar saya tanyakan kepada pengajar ditempat mereka menimba ilmu.

    “Kalau hanya berdebat kosong percuma, kalau mau saya tantang dialog terbuka, bisa disyuting kamera dan disiarkan secara langsung agar publik tahu kapasitas serta wawasan pengetahuannya. Jadi kita pertengkarkan pikiran dan keilmuan kita dihadapan publik, kan fair, biarkan publik nanti yang menilai,” sebut Asep.

    Pewarta : Jang Naga

    Continue reading

    You Missed

    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 4 views
    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    Luar Biasa, Prenduan Menyala…!!!, Tindakan Taktis Eko Wahyudi Atasi Wilayah Tugasnya

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 15 views
    Luar Biasa, Prenduan Menyala…!!!, Tindakan Taktis Eko Wahyudi Atasi Wilayah Tugasnya

    Polres Kobar Terjunkan Personel Amankan Haul Akbar Kyai Gede

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 10 views
    Polres Kobar Terjunkan Personel Amankan Haul Akbar Kyai Gede

    Koramil Nogosari Karya Bakti Bersama Warga Desa Pojok Wujudkan Lingkungan Sehat

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 11 views
    Koramil Nogosari Karya Bakti Bersama Warga Desa Pojok Wujudkan Lingkungan Sehat

    Sumringah Penuh Canda Tawa, Babinsa Danukusuman Beri Motivasi dan Dukungan Pelaku UMKM

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 8 views
    Sumringah Penuh Canda Tawa, Babinsa Danukusuman Beri Motivasi dan Dukungan Pelaku UMKM

    Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Haul Kiai Gede yang ke 17

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 12 views
    Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Haul Kiai Gede yang ke 17