Teropongindonesianews.com
Banten – Dalam mengungkap
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia serta aturan Peruntukan Dana CSR tersebut, Koordinator Divisi Litigasi Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI – Red) Propinsi Banten, Agus Septima R, S.H, M.H, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-Red) dalam tugas dan kewenangannya untuk melakukan pemberantasan korupsi terhadap penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia untuk kepentingan pribadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan juga yang digelontorkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK-Red) Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan pemegang kas Pemerintah, Selasa 07 Januari 2024.
Sebagaimana Amanat UU Nomor 23 Tahun 1999 yang seharusnya melaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, dan berkeadilan, justru melakukan penyimpangan dengan menyalurkan dana PSBI yang disebut-sebut sebagai dana CSR BI kepada Yayasan yang terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR RI. Septima berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan dilakukan secara transparans ke publik.
LSM GMBI sebagai Sosial Kontrol sangat berharap Sekali KPK serius menangani dan menyelidiki masalah ini” ujar Kordiv Litgasi LSM GMBI Wilter Banten Agus Septima R, S.H, M.H,
Pertama, terkait RATBI 2024 yakni Program Sosial BI (PSBI), Pemberdayaan UMKM, dan Stabilisasi Harga dan Digitalisasi sebesar Rp 1,632 triliun apakah merupakan pelanggaran hukum karena diluar tujuan dan tugas BI yang diatur dalam UU 23/1999; kedua, Program Sosial BI yang disalurkan ke yayasan untuk aktivitas di daerah pemilihan (Dapil) anggota Komisi XI DPR RI dan lembaga OJK, dan ketiga merupakan agenda barter politik yang manfaatnya hanya didapat oleh anggota Komisi XI DPR RI yang merupakan perlakuan diskriminatif terhadap lembaga atau yayasan lain secara nasional.
Lebih lanjut, Bank Indonesia bukan korporat seperti perusahaan perdagangan barang dan jasa yang bersifat komersil seperti BUMN, tujuan dan tugas Bank Indonesia dalam UU 23/1999 yakni menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi Bank. Jika RATBI yang setiap tahunnya disahkan oleh Komisi XI DPR RI adalah untuk menggelontorkan dana yang disebut CSR, maka dapat dikatakan terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau menjadi salah satu contoh korupsi Politik.
Darwin