Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Lampung, Amat Saefudin, diduga kuat telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pringsewu untuk membangun saluran pembuangan air di Jalan Nasional. Proyek tersebut terbentang mulai dari depan rumah Kadis PUPR hingga depan Kantor Statistik Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, atau tepatnya di depan Polsek Gadingrejo.
Jalan Lintas Barat yang menjadi lokasi proyek diketahui merupakan jalan nasional yang seharusnya direhabilitasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Namun, proyek rehabilitasi drainase ini justru menggunakan dana APBD Kabupaten Pringsewu senilai Rp.198.501.400,- yang bersumber dari APBD Pringsewu tahun 2024.
Sumarah, Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI), menilai proyek ini sebagai bentuk pemanfaatan anggaran yang tidak tepat. Ia mempertanyakan penggunaan APBD untuk proyek di jalan nasional, terutama mengingat lokasinya berada di depan rumah Kadis PUPR.
“Semua tahu bahwa itu merupakan jalan negara yang semestinya menggunakan APBN. Ada apa menggunakan APBD Kabupaten Pringsewu? Apakah karena proyek ini berada di depan rumah Kadis PUPR? Ini kan aneh,” tegas Sumarah saat dihubungi media di Pemkab Pringsewu, Jumat (10/01/2025).
Sumarah juga menyoroti prioritas proyek ini, mengingat masih banyak jalan dan saluran pembuangan di daerah lain yang membutuhkan rehabilitasi. Ia mencontohkan akses jalan menuju Pekon Tulung Agung dan pekon lainnya yang seharusnya menjadi prioritas.
“Masih banyak yang perlu direhab seperti jalan masuk ke Pekon Tulung Agung. Kenapa harus direalisasikan di jalan negara ini? Kan benar-benar tidak masuk akal,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis PUPR Kabupaten Pringsewu, Amat Saefudin, belum bisa dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif dan pesan WhatsApp yang dikirim juga belum dibalas.
Sadek