
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news, com tanggal, 2 / 1/ 2025 dengan nomor: 246/TIN/2025 terkait dugaan penyimpangan/korupsi pelaksanaan perjalanan Dinas Sekwan DPRD anggaran tahun 2023 pPovinsi Sumatera Selatan yang isi suratnya berdasarkan hasil temuan audit BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, media TIN akhirnya menemukan adanya data anggaran perjalanan dinas luar /Dalam Daerah tahun 2023 dalam bahasa BPK RI terjadi kelebihan pembayaran ( Dugaan Korupsi ).
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban perjalan dinas luar/dalam daerah, hasil konfirmasi hotel, hasil konfirmasi maskapai penerbangan, hasil konfirmasi travel perjalanan dan klarifikasi kepada pelaksa perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 11.531.189.637,00 Atas Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah di tindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Daerah pemprov Sumsel sebesar Rp 7.953.183.627,00. Sehingga sisa yang belum di kembalikan sebesar Rp 3.578.006.010,00 ( 11.531.189.637 – 7.953.183.627 ).
Ditempat terpisah media TIN kembali mencoba berkomunikasi dengan Hartono selaku aktivitas LSM TEROPONG yang selalu menyimak berita, dirinya mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan sekwan DPRD provinsi Sumatera Selatan diduga melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk itu kami akan segera melaporkan dugaan kasus Korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan dan ditembuskan Ke Jamintel Kejagung RI di Jakarta” ujarnya.
Hingga berita ini di unggah ke publik, pihak Sekwan DPRD Provinsi Sumatera tidak memberikan keterangan atas temuan BPK RI, dan terkesan BUNGKAM seakan-akan ada yang di sembunyikan.
Ir/ Sumsel.