
Teropongindonesianews.com
Sipirok,Tapanuli Selatan – Desa Marsada Sipirok Tapanuli Selatan mengelar Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 – 2026, dilaksanakan di Kantor Desa Marsada Sipirok Tapanuli Selatan.
TAPANULI SELATAN –Sipirok l Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang dilaksanakan di Kantor Desa Marsada Sipirok Tapanuli Selatan Rabu 15/1/2025 dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Kepala Desa Marsada Kecamatan Sipirok jainul Basri Batu Bara dalam Sambutan musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 – 2026 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Kronggen, BPD, lembaga desa, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, dan Unsur Perwakilan Perempuan, PKK serta Tim dari Desa Marsada Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan ” Sambutnya
Camat Kecamatan Sipirok Sahruddin Perwira Sihaan Sos, MM Sambutannya
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025.
Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025.
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Marsada Sipirok Tapanuli Selatan Usulan Musrenbang ini untuk Tahun 2026
KabiroTIN/Mora siregar Tapsel