
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Kepala Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Supratikno (Bligur), diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 melaluiĀ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Pringsewu.
MoU tersebut, yang disepakati pada tahun 2024, melibatkan 12 lembaga jurnalistik di Kabupaten Pringsewu dan seharusnya telah diselesaikan melalui DPC/DPK APDESI. Namun, hingga saat ini, Supratikno belum menyelesaikan kewajibannya.
Keterlambatan pembayaran publikasi kepada lembaga-lembaga tersebut telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, Abdul Rahman, Sekretaris Pekon Sidoharjo, menyatakan bahwa anggaran publikasi telah dibayarkan oleh Supratikno.
“Itu sudah diselesaikan dengan Kepala Pekon sejumlah Rp 35 juta. Jadi, kalau dari Pekon sudah, kalau sampai saat ini belum selesai MoU dengan media, kami tidak tahu,” ungkap Abdul Rahman pada Senin (06/01/2025).
Ketika dihubungi melalui telepon, Supratikno berjanji untuk mencarikan informasi terkait pembayaran tersebut.
“Nanti akan saya carikan dulu aja,” katanya.
Tim media kembali mendatangi kediaman Supratikno pada Rabu (15/01/2025). Supratikno menyatakan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan MoU dengan DPC APDESI. Namun, ia diduga lupa bahwa MoU tersebut merupakan anggaran tahun 2024, dan menyelesaikannya pada tahun 2025 akan mengakibatkan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025.
“Saya tetap komitmen, pasti saya selesaikan MoU dengan DPC APDESI pada tahap 1 DD tahun 2025,” pungkasnya.
Sadek







