
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Polsek Wongsorejo Polres Banyuwangi telah menangkap seorang tersangka pelaku muda atas dugaan penyebaran uang palsu di Dusun Krajan Satu, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wongsorejo.
Menurut Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, SH, melalui Aipda Okto Rio, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat tentang peredaran uang palsu di Desa Bangsring.
Dua korban, Rani Andini, seorang ibu rumah tangga, dan Winti Anggraini, keduanya berdomisili di Dusun Krajan I, Desa Bangsring, melaporkan kejadian tersebut. Mereka mengklaim bahwa pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang tersangka mencoba membeli rokok di toko mereka masing-masing menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000.
Warga lainnya, Torik, 55 tahun, dari Dusun Krajan I, Desa Bangsring, bertindak sebagai saksi.
Petugas kepolisian, termasuk Aipda Oktorio (Kepala Unit Reskrim), Briptu Catur (Anggota Reskrim), Briptu Ryuga (Anggota IK), Bripda Roby (Anggota Reskrim), dan Sutoyo, SH (Kepala Desa Bangsring), melakukan olah TKP.
Barang bukti yang dikumpulkan termasuk tiga lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, sebuah sepeda motor Honda Vario hitam dengan plat nomor P 3320 XC, sebungkus rokok merk “Online”, dan sebuah sarung berwarna hijau.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai DN, seorang pelajar berusia 15 tahun dari Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, saat ini sedang dalam pemeriksaan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Dani mencoba membeli rokok di toko milik Muawana menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000. Putri Muawana, yang mengelola toko tersebut, meminta ibunya untuk memverifikasi uang tersebut. Setelah diperiksa lebih dekat, Rani menyadari bahwa uang itu palsu dan menghubungi sekretaris desa, Saipul, untuk meminta bantuan.
Dengan bantuan warga setempat, DN ditahan dan dibawa ke Kantor Desa Bangsring. Rani kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa DN sebelumnya telah menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di toko Rani.
Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi sumber uang palsu dan menangkap kemungkinan pelaku lainnya.
Dani dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Karena masih di bawah umur, DN tidak ditahan. Namun, kasusnya akan terus berlanjut, dan polisi akan berkolaborasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (REKNATA) Polres Banyuwangi karena adanya keterlibatan anak di bawah umur.
Kurniadi