
Teropongindonesianews.com
Padang sidimpuan – Terkait Tuntutan Majelis Hakim pada perkara no. 450/Pid.B/2024/PN.Psp, di Pengadilan negeri Padang Sidimpuan terhadap inisial ESS pada hari rabu ( 22/01/2025) kemarin menjadi perbincangan dan Kritikan tajam dari berbagai Kalangan
Seperti halnya kritikan tajam dari Korda Ormas DPC GRIB Jaya Tapanuli Selatan ( Tapsel) Marahalim Harahap , kepada awak media ini menjelaskan
” Mengingat kurangnya 2 alat bukti dalam menerima dan/atau memajukan perkara ESS hingga ke meja persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel, Sumatera Utara ditengarai menerima suap dari perusahaan PLTA Marancar,Karena bukti yang diusulkan oleh polisi untuk pemeriksaan tahap II (P-21) diterima mentah-mentah oleh JPU dan melanjutkannya ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ” Terang Marahalim Harahap
“Seyogyanya barang bukti berupa vidio amatir yang tidak memperlihatkan ESS mengajak dan menyerukan serang kepada massa untuk menyerang karyawan dan masuk ke Gate R-17 PT. PLTA Marancar, tidak layak dijadikan alat bukti” Tambahnya
Menurut Marahalim Harahap,secara hukum alat bukti tersebut kabur dan tidak menjelasklan apa-apa atas keterlibatan ESS, untuk itu DPC GRIB Tapsel siap mengawal kasus ini, segala kecurangan yang akan terjadi dalam proses penegakan hukum akan kami laporkan langsung secara garis lurus ke Presiden Republik Indonesia bahkan.
” Bila perlu DPC GRIB Tapsel bersama DPD GRIB Sumut dan DPP GRIB Pusat akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara agar Penegakan Supremasi Hukum di bumi Dalihan Natolu berjalan sesuai peraturan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dan tidak berpihak kepada perusahaan yang memiliki banyak uang ” Tegas Korda GRIB Jaya Tapsel
Terakhir Korda GRIB Jaya Tapsel Marahalim Harahap mengingatkan Jaksa agar tidak main mata dalam menangani perkara ini
” Sejauh ini kami masih yakin dan menaruh kepercayaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini seperti Azhary Prianda Ginting, SH, Feryandi, SH, MH, dan Rudi Rambe, SH, karena track record mereka sudah pernah kita saksikan dalam menangani perkara-perkara sebelumnya semisal kasus jaksa Jovi Andrea Bachtiar, ntuk itu kami tetap berharap agar posisi netral majelis hakim yang memimpin perkara ESS ini terus mempertahankan sikap sebagai pembela Pro Justisia agar Krediblitasnya selalu dikenang sepanjang masa ” Tutup Marahalim Harahap
Pewarta : Ali Hrp