
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan TR (39) warga Dusun VII Fajar Gunung Rt/Rw 007/007 kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah menggasak 1 (Satu) Unit sepeda motor milik seorang petani yang terparkir di pinggir jalan saat sedang mencari rumput, di areal perkebunan singkong yang berada di kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah pada tahun 2024 lalu. Jum‘at, (24/01/2025)
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, saat di konfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku TR (39) ini merupakan tindak lanjut dari pada pengungkapan kasus Curat atas laporan korban Medi Harianto (35) seorang Petani/Pekebun, asal kampung Mulyo Asri, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Dimana korban saat itu melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih Tahun 2017 No.Ka : MH1JM1115HK335092 No.sin : JM11E1324676 Nopol : BE 2037 GMO ketika terparkir di pinggir jalan yang saat itu dipakai oleh orang tuanya bernama Tukiman, untuk mencari rumput di Areal perkebunan singkong yang berada di kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 lalu sekira pukul 17:30 WIB,” katanya.
Ia menerangkan, dengan berbekal laporan dari korban, pada saat itu Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengantongi identitas pelaku.
Terakhir, pada hari Jum’at, 24 Januari 2025 sekira jam 00:30 WIB, lanjut Kapolsek IPTU Daniel Hamidi mengungkapkan, Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.
“Dengan di Pimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA Sudirman, S.H., beserta Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai bergerak melakukan penangkapan hingga pada akhirnya pelaku TR berhasil kita amankan dirumahnya, tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Kini, sambung IPTU Daniel Hamidi, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Bandel foto kopi BPKB berikut 1 (satu) lembar foto kopi STNK Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih Tahun 2017 No.Ka : MH1JM1115HK335092 No.sin : JM11E1324676 Nopol : BE 2037 GMO a/n Ayu Agustina telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 363 KUHpidana diancam kurungan penjara selama 7 tahun,” tandas Kapolsek Terusan Nunyai tersebut.
Pewarta: Nizar.