Skip to content
Mei 15, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 14
  • Informasi Kepada Polsek Tenayan Raya, Aktifitas Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur
  • Uncategorized

Informasi Kepada Polsek Tenayan Raya, Aktifitas Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 14, 2025 3 minutes read
20250314_212959_copy_1280x1127

Teropongindonesianews.com

PEKANBARU — Mendapatkan informasi adanya gudang penampungan BBM Ilegal yang beroperasi di jalan Budi Luhur kecamatan Tenayan Raya, tim awak media ini berupaya untuk menyambangi kelokasi .

Dilokasi ditemukan gudang yang berada dekat pemukiman masyarakat dan bengkel mobil, media menemukan beberapa babytang ( penampungan minyak) . Dari informasi yang didapat aktifitas gudang tersebut belum lama keberadaannya, dua bulan terakhir ini masyarakat melihat hilir mudiknya mobil truck cold diesel yang diduga kuat melangsir BBM jenis solar.

Awak media ini berharap agar aparat Polsek Tenayan Raya segera meninjau lokasi dan menutup aktifitas penimbunan BBM Ilegal tersebut .

Menurut pasal Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa. Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU
bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Kedepannya media ini akan menelusuri dari mana pasokan BBM yang di dapat para pengepul BBM solar ilegal tersebut, dan jika kedepannya media ini mengetahui dari SPBU mereka dapatkan maka tidak kemungkinan akan kita laporkan kepada pihak Pertamina agar SPBU tersebut mendapatkan tindakan tegas dari Pertamina.

Bersambung……

Tim media

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Sekdes Pekondoh Waylima Himbau Warga Desa Tidak Ikut Unjuk Rasa dan Waspada Hoaks
Next: Senyum Bahagia 60 KPM Gunung Batin Baru Terima BLT DD Tahap I Dibulan Ramadhan

Related Stories

IMG-20260515-WA0004
  • Uncategorized

Respon Cepat Layanan 110, Polsek Way Tuba Evakuasi Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Jalinsum Way Kanan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
20260515_184604
  • Uncategorized

Tindakan Tegas & Terukur, Bahroni Pelaku Curanmor Penembak Brigpol (Anumerta) Arya Supena Tewas Dalam Penggerebekan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260514-WA0004
  • Uncategorized

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Maret 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Feb   Apr »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260515-WA0004
  • Uncategorized

Respon Cepat Layanan 110, Polsek Way Tuba Evakuasi Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Jalinsum Way Kanan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
20260515_184604
  • Uncategorized

Tindakan Tegas & Terukur, Bahroni Pelaku Curanmor Penembak Brigpol (Anumerta) Arya Supena Tewas Dalam Penggerebekan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0020_copy_1134x851
  • KEPOLISIAN

Polres Pasuruan Sterilisasi Gereja Tingkatkan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih berjalan Aman

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG_20260515_092034_013
  • PEMERINTAHAN

Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.