
Teropongindonesianews.com
Tapanuli selatan – Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tapsel) untuk menyuarakan aspirasi melalui Demonstrasi Damai menuntut agar PT. Toba Pulp Lestari (TPL) segera di tutup.
Senin(8/9/2025)
Tuntutan massa yang menurut amatan media terdiri dari ratusan orang untuk menyampaikan tuntutan mereka atas intimidasi dan provokosi PT TPL Direspon ketua fraksi partai Golkar DPRD Tapsel Andesmar Siregar untuk Di Pansuskan usulan Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok Tapsel oleh DPRD TAPSEL rakyat dan meminta kepada menjumpai masyarakat berkaitan tuntutan mereka agar memberikan penjelasan didepan Angkola Timur dan Sipirok Tapsel.
Ada beberapa poin tuntutan Masyarakat :
1. Meminta penjelasan kepada Ketua DPRD terkait Hasil Notulen Rapat dengan Forkopimda pada No. 3 Poin g, Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang dibuat oleh DPRD tentang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan PT TPL
2.Meminta Kepada DPRD dan Bupati Tapanuli Selatan mencabut hasil Notulen Rapat Forkopimda sebelum ada rapat lanjutan setelah dilaksanakannya pertemuan serap aspirasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 16 Mei 2025 di Desa masing masing.
3.Meminta pertanggungjawaban asisten 1 Tentang hasil Notulen Rapat pada tanggal 14 Maret 2024 terkait luas areal konsesi PT. TPL seluas 13.265.ha. dan menunjukkan Tapal Batas
4.Meminta kepada DPRD Tapanuli Selatan agar membentuk pansus untuk penyelesaian permasalahan masyarakat dengan PT. TPL terkhusus penetapan Tapal batas dan hal hal lain yang kami lihat dan atas tindakan PT. TPL kepada masyarakat salah satu contoh intimidasi ke masyarakat.
5.Meminta Jawaban dari Bupati Tapanuli Selatan terkait hasil Notulen Rapat forkopimda pada tanggal 26 Agustus 2025 tentang perubahan luas arel konsesi PT TPL yang bertentangan pada poin 3 yang terjadi perambahan areal sebanyak 1.23.1,41 ha menjadi 14.496,41 ha.
6.Meminta kepada Bapak Bupati Tapanuli Selatan dan PT. TPL dan agar menyegerakan dan menyelesaikan poin 4 pada Notulen Rapat tanggal 26 Agustus 2025 , Tentang lahan perkebunan yang sudah ditumbang dan( dikuasai ) PT TPL di areal APL (Area Perkembunan Lain) untuk segera melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang menjadi korban.
7.Meminta pada Bupati Tapanuli Selatan dan PT TPL agar menyegerakan menyelesaiakan poin A pada Notulen Rapat tanggal 26 Agustus 2025 lahan perkebunan yang sudah ditumbangi (dikuasai) oleh PT TPL diareal APL (Areal Perkebunan Lain ) untuk segera melakukan ganti rugi dan masyarakat yang menjadi Korban
8.Meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan agar dapat menjelaskan hasil Notulen Rapat pada poin 5 terhadap masyarakat pemilik kebun yang sudah terlanjur menanami di areal hutan produksi (areal budidaya PT. TPL) maksimal 2 Ha/KK yang dimiliki masyarakat lokal.
9.Berdadarkan PP 44 Tahun 2004 tentang Tapal Batas bahwa penataan batas kawasan hutan dilakukan oleh panitia Tapal batas yang dihunjuk oleh Bupati /Walikota maka dengan ini kami meminta kepada Bupati salinan putusan terhadap tim yang sudah melakukan penentuan Tapal Batas diareal konsesi PT. TPL
10.Diminta kepada Forkopinda menghentikan PT TPL beroperasi menumbang lahan masyarakat maupun menanami sebelum dilakukan penentuan Tapal Batas Areal Konsesi PT TPL yang melibatkan unsur masyarakat.
yang telah mengatakan sikat dan tidak berpihak kepada masyarakat Angkola Timur
12.Lepaskan masyarakat yang ditahan di Kajari Tapanuli Selatan bernama Bandaharo Harahap karena sudah sudah dilakukan perdamaian pada tanggal 1 Juli
Demontrasi damai tersebut dikawal langsung oleh Satpol PP, Dan Polres Tapanuli Selatan.
Mora Siregar








