Skip to content
Mei 14, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • September
  • 12
  • Ngadu ke Polda Lampung: Warga Perumnas Semesta Pesawaran Residence Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Ngadu ke Polda Lampung: Warga Perumnas Semesta Pesawaran Residence Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum

Redaksi Teropong Indonesia News September 12, 2025 5 minutes read
IMG-20250912-WA0170_copy_1600x1200

Teropongindonesianews.com

Pesawaran Lampung- Diduga merasa ditipu dan dirugikan sebagai konsumen baik secara materiel maupun Immateriel oleh Pimpinan Proyek Lampung Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence.

Sejumlah Konsumen/Warga Lingkungan Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence, CL 2 Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran, dengan didampingi Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA), mengajukan perlindungan hukum melalui laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Jum‘at, (11/09/2025)

Nizam Arista, S.H., Tim Kuasa hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) mengatakan, laporan Dumas untuk meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum (APH) yang diajukan oleh kliennya pada hari Kamis, 10 September 2025 kemarin, yang diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung.

Terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan oleh Pimpinan Proyek Lampung.

“Sebagai konsumen, klien kami merasa telah ditipu dan dirugikan oleh pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence, baik secara materiel maupun Immateriel,” katanya.

Ia menjelaskan, hal ini berkaitan dengan berdirinya minimarket Alfamart diatas lahan tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) bahkan hingga memakan badan Jalan Utama yang menjadi akses jalur utama keluar-masuk bagi warga lingkungan dan juga diduga telah merusak dan menghilangkan fasilitas umum lainya berupa fasilitas pos keamanan/Scurity utama yang terletak didepan digerbang utama Perumnas Semesta Pesawaran Residence tersebut.

“Mengenai permasalahan ini, sebelumnya kami telah melakukan langkah pendekatan secara persuasif melalui surat Somasi I dan II yang kami layangkan kepada Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence yang juga ditembuskan kepada beberapa pihak instansi terkait lainya, seperti Gubernur Lampung, Pimpinan Pusat Perumnas di Jakarta, Kapolda Lampung cq Direskrimum Polda Lampung, Bupati Pesawaran, Camat Gedong Tataan kabupaten Pesawaran dan Kepala Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran,” jelasnya.

Nizam Arista, S.H., menerangkan, bahwa dari surat Somasi I yang mereka layangkan dengan penegasan meminta Pimpinan Proyek Lampung untuk segera mengembalikan keadaan area gerbang Pesawaran Residence seperti semula sebagaimana termuat didalam brosur pemasaran Perumnas tersebut, tampaknya tidak diindahkan.

“Bukanya memberikan tanggapan atas surat somasi yang kami layangkan, mereka (Pimpinan Proyek Lampung) justru mengirimkan surat Elektronik berupa Portable Document Format (PDF) yang bersifat surat biasa dengan Nomor : LPMG/01/881/VIII/2025 dengan Perihal : Undangan Pembahasan Alfamart di Lokasi Pesawaran Residence, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada salah seorang klien kami,” terangnya.

Dan, sambung Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) tersebut, “Setelah pesan tersebut ditanggapi oleh klien kami dengan mengatakan, “Semua sudah kami serahkan ke lawyer.. silahkan langsung ke lawyernya pak. Namun, Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence diduga justru bertindak arogansi dan sombong dengan dua kali mengatakan klien kami “Cupuuu”, paparnya.

Masih Nizam Arista, S.H., mengungkapkan, setelahnya barulah pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence memberikan surat balasan pertanggal 25 Agustus 2025, yang diterima oleh KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) dengan Nomor : LMPG/01/927/VIII/2025, Prihal: Balasan Surat Somasi I (Pembangunan Alfamart).

Dimana didalam surat tersebut, ungkapnya, Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence hanya menjelaskan terkait adanya perubahan Site Plan atas fungsi tanah berdasarkan Site Plan yang telah disahkan oleh Pemda kabupaten Pesawaran, tetapi tidak menyebutkan kapan dan nomor berapa surat pengesahan Site Plan yang dimaksud, yang dalam hal ini juga telah pihaknya pertanyakan melalui Surat tanggapan atas balasan dan Somasi II.

“Bukannya menanggapi secara resmi atas apa yang kami pertanyakan kepada mereka. Lagi-lagi Pimpinan Proyek Lampung hanya mengirimkan surat balasan berupa surat undangan Elektronik/Portable Document Format (PDF) kepada salah satu klien kami,” ungkapnya.

“Bukankah sudah dijelaskan sebelumnya, jika ada hal yang ingin mereka sampaikan silahkan mereka menghubungi kami KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) selaku kuasa hukum yang telah di kuasakan sebagaimana yang telah disampaikan oleh klien kami kepada mereka,” tegasnya.

Sampai laporan Dumas ini dibuat, imbuh Nizam Arista, S.H., “Selaku Kuasa Hukum dari klien kami, kami belum menerima atau mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence mengenai permasalahan tersebut,” tandasnya.

Sementara, AS (inisial) dkk selaku Konsumen sekaligus Warga CL 2 Perumnas Semesta Pesawaran Residence, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran Lampung.

Mereka meminta dan berharap pada Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) dan Pemkab Pesawaran, untuk bisa menanggapi dan mendengarkan serta menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan mereka terkait permasalahan tersebut, sebagaimana tembusan surat somasi yang telah mereka kirimkan.

“Mengingat dalam Pembangunan Kawasan Permukiman melibatkan Gubernur dan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk itu kami meminta dan berharap kepada bapak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., dan Ibuk Bupati Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M., yang juga merupakan istri dari Bupati sebelumnya,” ujar para warga tersebut.

“Untuk dapat terlibat dan membantu kami” lanjut para Konsumen Perumnas Semesta Pesawaran Residence mengeluhkan, “Menyelesaikan permasalahan yang sedang kami hadapi dalam melawan Pengembangan/Developer Pimpinan Proyek Lampung,” harap mereka.

Pewarta: Bang Ain/Nizar (Tim Korwil Provinsi Lampung)

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -70 Polres Jember Gelar Baktikes Gratis
Next: Sepak Bola Berjalan, Langkah Sehat Menuju Hidup Lebih Panjang di HUT Mimika Ke-29

Related Stories

IMG-20260514-WA0008_copy_948x539
  • Hukum / Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG-20260514-WA0009_copy_1085x814
  • Hukum / Kriminal

Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG-20260514-WA0015_copy_1280x960
  • BREAKING NEWS

Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosumsi

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260514-WA0003
  • Uncategorized

PRINGSEWU MEMANGGIL! Ribuan Massa GRIB Jaya Siap Kepung DPRD, Desak Audit Anggaran Setwan 2025

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG_20260514_180413_copy_1174x875
  • HAK JAWAB

Hak Jawab Resmi SDN Kotakulon 1, Berita Tentang Dugaan Penganiayaan Murid Sangat Tidak Benar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG-20260514-WA0001
  • Desa

Perkuat Keamanan Desa, Pemdes Marga Sakti Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Linmas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG-20260514-WA0008_copy_948x539
  • Hukum / Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.