
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – 5 Oktober 2023 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Situbondo menduga bahwa proyek pembangunan taman alun-alun kabupaten Situbondo yang dikerjakan oleh CV. Bustami Jaya telah melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi LBH Cakra yang menemukan bahwa sebagian para pekerja proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, serta cenderung tidak ada keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Sudah seharusnya pihak perusahaan yang harus mengingatkan para pekerja harian dan pekerja borongannya yang didominasi warga lokal, dimana pengetahuan akan hak dan kewajiban mereka menggunakan APD sangat minim,” ujar Opek, Ketua Tim Investigasi LBH Cakra Situbondo.

Opek juga menambahkan bahwa saat tim investigasi LBH Cakra berkunjung ke lokasi proyek, mereka tidak diperbolehkan mengisi buku tamu.
“Saat kami di lokasi kami di terima oleh Gito pelaksana kegiatan, dan ketika di tanya buku tamu pelaksana kegiatan mengatakan bahwasannya buku tamu hanya untuk orang penting saja,seperti orang dinas,konsultan dan pejabat lainnya,” kata Opek.
Opek menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memantau dan mengawasi proyek yang dibiayai oleh negara. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih).

“Dalam UU Tipikor, warga negara berhak memperoleh informasi tentang proyek yang dibiayai oleh negara,” kata Opek.
“Dalam UU KIP, warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi tentang proyek yang biayai oleh negara,” kata Opek.
“Dalam UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih, warga negara berhak mengawasi penyelenggaraan negara, termasuk proyek yang biayai oleh negara,” kata Opek.
LBH Cakra Situbondo akan terus memantau segala proyek pemerintah guna mencegah tindak pidana korupsi. Saat ini LBH Cakra masih sebatas memperingatkan, namun jika peringatan tersebut diabaikan, maka secara kelembagaan LBH Cakra akan melaporkan kegiatan proyek pemerintah yang di nilai melanggar dan mengerjakan tidak sesuai petunjuk teknis yang ada.
BiroTINsitubondo





